Singkawang, Nusantaranews86.id – Peristiwa penyerobotan dan perusakan lahan milik Edy Sudiono SHM 685 berlokasi di Kali Asin Sedau, Kota Singkawang, Kalbar, diduga dilakukan oleh SH dan AS, dimana hanya SH yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Singkawang, Polda Kalbar.
Setelah dikembalikan berkasnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, dengan status P19 untuk dilengkapi berdasarkan berita acara koordinasi antara penyidik dan pihak JPU pada tanggal 5 Januari 2024.
Ketika ditemui didepan kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, pada tanggal 4 April 2024 Kuasa Hukum Edy Sudiono, Chandra Kirana, S.H. dan Dadang Suprijatna, S.H., M.H. melakukan Koordinasi dengan JPU Kejari Singkawang.
Chandra menyampaikan telah melakukan koordinasi serta tukar pikiran untuk menyatukan persepsi dalam pemenuhan materi Formil.
Menurut Chandra, Surat Edaran Jaksa Agung perihal pelimpahan perkara pidana dan perkara yang menegaskan, bahwa proses pidana yang berjalan tidak harus terhambat dengan adanya upaya perdata yang dilakukan oleh pihak tersangka dan terlapor.
Sebagaimana yang ditegaskan pada Surat Edaran Jaksa Agung RI. Apalagi proses pidana telah lebih dahulu berjalan, bahkan upaya melakukan gugatan justeru setelah adanya P19 dari pihak JPU terhadap berkas perkara.
Pelanggaran pidana pasal 385 KUHP ternyata tidak dicantumkan oleh pihak penyidik padahal diatas lahan telah didirikan bangunan permanen, dan hanya dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu nomor 51 tahun 1960 dan pasal 406, demikian juga tidak adanya pasal 167 dan pasal 55 KUHP tegas Chandra.
Senada dengan Chandra, Dadang Suprijatna, S.H., M.H menegaskan bahwa Konflik hukum yang harus diselesaikan, yaitu permasalahan yang biasa terjadi & dihadapi dalam proses hukum antara instrumen hukum yg menjadi tolak ukur, untuk kelanjutan proses hukum.
Seolah-olah proses hukum yang satu harus menunggu proses hukum yg lain, hal ini kerap kali terjadi sehingga menimbulkan keragu-raguan untuk melaksanakan/melanjutkan proses yang tengah berjalan/ dilaksanakan, sebut Dadang.
Lanjut Dadang Suprijatna. Sementara upaya proses hukum itu sendiri untuk mendapatkan “KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN”.Masalah ini bukan karena pandangan adanya ketergantungan status hukum, tetapi karena kekurang yakinan dalam upaya penegakan hukum.
Ini penyakit hukum yang kerap dihadapi sehingga dirasakan menghambat proses hukum itu sendiri, seperti instrumen perdata yang lebih cendrung kepada nilai hak dan kewajiban, hal ini terukur dalam bentuk legal standing kaitan antara subyek dan obyek hukum.
Lain halnya dengan instrumen pidana yg lebih cendrung kepada perbuatan materil tentang bagaimana melakukan perbuatannya, begitu pula instrumen administrasi dimana dalam penyelengaraannya dikaitkan dengan syarat dan prasyarat.
Sehingga dengan demikian ketiga instrumen tersebut tidak seyogyanya harus saling kebergantungan melainkan harus berdiri sendiri dan tetap berproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga bilamana dalam satu proses instrumen hukum sedang berjalan sudah seharusnya konsisten berjalan/berproses untuk mencapai.” KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN”, ungkap Dadang yang juga merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor.
Selanjutnya nusantaranews86.id konfirmasi Kanit Reskrim Polres Singkawang, IPTU Edi Mulyana menjelaskan.” Untuk perkembangan perkara sudah kita kasihkan kepada pelapor. Maupun Ph nya,” sebut IPTU Edi Mulyana.