Kota Tangerang, nusantaranews86.id – Satreserse Narkotika Polres Tangerang Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui mobil yang dimodifikasi
Berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Aceh melalui jalur darat, kemudia petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota lakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 Minggu
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti berupa 35 bungkus jenis Ganja yang seberat 38 Kg yang disimpan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh tersangka JM yang berada di Denpasar Bali, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung, lalu petugas berhasil meringkus JM di daerah Badung Propinsi Bali pada 24 Mei 2023 lalu
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Jana memaparkan saat Konferensi Pers, di Halaman Kantornya, kepolisian akan tetap berkomitmen ditengah maraknya peredaran narkoba, menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan atau menggunakannya, ” Untuk trend ya tentatif, kadang naik tapi kita tetap berkomitmen Satres Narkoba Polres metro Tangerang Kota tetap akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jenis apapun, ” Ujarnya
Lanjut dia menegaskan, ketiga tersangka itu diancam pidana seumur hidup, ” Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau tinggi pidana mati, “tutupnya.