Mempawah, Nusantaranews86.id – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil grebek gudang penampungan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan penampungan Buah Tandan Sawit (BTS) illegal di wilayah hukum Polsek Anjungan Polres Mempawah.
Penggrebekan yang terjadi hari Sabtu (05/08/2023) pukul 13.15 Wib itu, dilakukan oleh Satreskrim Polres Mempawah bersama Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Anjungan.
Dalam aksinya, Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang penampungan CPO dan penampung BTS serta barang bukti 2 (dua) drum CPO dan satu unit Dum truk berisi BTS.
Sementara lokasi kegiatan diberi garis polisi agar tak ada yang menyentuh dan mencegah penghilangan barang bukti pada saat proses hukum sedang berjalan.
Mengingat adanya intervensi dan ancaman kepada wartawan ketika memberitakan kasus tersebut, tentunya menjadi atensi tersendiri bagi Aparat Hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada Jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kita mendorong Polisi untuk mengusut setuntas-tuntasnya, hingga otak perbuatan pidana ini dapat dijerat hukum sesuai aturan. Dan, kita juga meminta agar polisi dapat memberikan perlindungan kepada insan pers yang sempat mendapat ancaman ketika memberitakan kasus tersebut,” kata Jefri JRS Manopo, SH, MH Pimred Nusantaranews86.id, Kamis (06/08/23).
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 480, 481 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bilamana tidak memiliki izin perdagangan diancam pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 10 Miliar,” pungkas Jefri Manopo yang juga seorang pengacara ini.