Mempawah, Nusantaranews86.id – Tim sembilan masyarakat Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar, telah melapor dugaan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana ADD/DD Tahun 2019 yang dilakukan oleh Abdul Hamid selaku Kades Pasir, ke Polres Mempawah pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ir selaku Tim Sembilan warga Desa Pasir kepada Nusantaranews86.id, Rabu 21 Juni 2023.
Ir pada kesempatan ini dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum/APH Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mempawah untuk serius menangani dugaan korupsi pengelolaan Dana ADD/DD APBDes TA 2019, yang dilakukan oleh Abdul Hamid selaku Kepala Desa Pasir Mempawah.
“Korupsi itu penyakit masyarakat, maka harus di hilangkan termasuk di Desa Pasir Kecamatan Mempawah ini,” katanya.
Menurut Ir, masyarakat sudah jenuh menyaksilan praktik korupsi yang sangat masif, sementara masyarakat dipertontonkan para pelaku tak terjamah, terlihat tak berdosa dan terkesan merasa tidak bersalah. Pelaku korupsi harus di hukum. Ini bentuk pelajaran kepada semua pihak agar hati-hati dalam menggunakan keuangan negara.
“Dalam hal ini Abdul Hamid selaku Kades Pasir tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana APBDes Desa Pasir. Seperti pada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa”
“Itu sangat fatal. Praktik ini harus di usut tuntas karena anggaran dimulai dari APBDes TA 2019 s/d 2023 disedot namun pekerjaan belum rampung,” tutur Ir.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa Penyidik Polres Mempawah Polda Kalbar pada kasus tersebut telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/851/V/RES.3.3/2023/Reskrim kepada Pelapor (Edi Irwansyah) Atas perkembangan hasil penyelidikan.
Informasi ini diterangkan melalui ekspose pada hari Kamis 11 Mei 2023 dan selanjutnya penyidik akan melengkapi data dan dokumen pendukung untuk pelaksanaan Audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara).
Sementara, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Mempawah, Jalan Daeng Manabon pada hari Rabu (21/06/2023) melalui Plt Irban Wilayah IV Rahmad Faiz mengatakan, berdasarkan audit (APIP) Inspektorat dan hasil penemuan, mereka sepakat dan telah menyerahkan kasus tersebut ke Penyidik Tipikor Polres Mempawah.
Terkait tudingan pada dirinya, Abdul Hamid selaku Kepala Desa/Kades Desa Pasir pada pemberitaan sebelumnya mengatakan, sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp 300 Juta dari total Rp 520 Juta.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi SE, SH, MH Koordinator TINDAK saat dimintai 0pini Yuridisnya terkait masalah mangkraknya penyelesaian kasus tipikor yang dilakukan oleh Kades Pasir Kabupaten Mempawah Via WhatsApp mengatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi mesti di selesaikan atau dituntaskan di meja hijau alias Pengadilan.
Alasan mangkraknya proses legitimasi terduga korupsi Kades Pasir Kabupaten Mempawah yang bernama Abdul Hamid mesti di perjelas oleh Kepolisian agar Kasus Abdul hamid berkepastian hukum.
Kejelasan itu menurut Yayat harus terungkap, apakah terduga pelaku korupsi yang bernama Abdul Hamid itu benar dinyatakan bersalah atau sebaliknya, tertuduh tidak melakukan tipikor dan tidak ditemukannya tindak pidananya yang merugikan keuangan negara.
“Ataupun tidak terpenuhinya dua alat bukti, sehingga Kasus terduga Korupsi Abdul Hamid belum bisa ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka. Semua itu perlu kejelasan,” pungkas Yayat.