Cibubur, nusantaranews86.id – Satu unit rumah di Perumahan Cibubur Country, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat di segel pihak Kepolisian. Pada Rabu, 19/10/2022.
Penyegelan ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Setelah ditelusuri di lokasi polisi berhasil mengamankan 4 orang berinisial YS (21), YR (22), NN (23) dan NP (21) keempatnya berasal dari NTT yang diduga disekap di rumah tersebut.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat, SE, SIK, MM membenarkan peristiwa tersebut.
“iya benar kami melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat penyekapan para tenaga kerja ilegal guna penyelidikan lebih lanjut” Kata Bayu saat di hubungi melalui telepon, Kamis (20/10).
Bayu menjelaskan saat ini dirinya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diduga calon tenaga kerja ilegal yang diduga di sekap” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial W.
“Anggota saya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, sebab pada saat dilakukan penggerebekan terduga pelaku sedang tidak ada di lokasi” ucap Bayu. ( Red )