BANYUMAS, Nusantaranews86.id – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku terduga pencuri spesialis pembobol sekolah di SDN 2 Pliken Jl. Imam Bonjol Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pembobol Sekolah berinisial MR (16) warga Desa Pliken, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dan satu masih DPO”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Rabu (18/5/22).
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku MR ditangkap usai Polisi menerima laporan dari pihak Sekolah pada tanggal Selasa tanggal 17 Mei 2022.
“Kejadian ini berawal dari laporan pihak Sekolah bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 05.15 Wib, pelapor selaku penjaga sekolah SDN 2 Pliken dengan tujuan akan membersihkan sekolah seperti rutinitas setiap hari. Namun pelapor merasa aneh karena lampu ruangan dalam keadaan menyala, dan terlihat genting atap sudah berantakan. Setelah di cek ke ruangan didapati Laptop merk Toshiba type C 645 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000,- raib”, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku MR sedang berada di sebuah Hotel yang berada di Jl. Martadireja 1 Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya team langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar di temukan satu unit Laptop Merk Toshiba type C 645 warna hitam yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.
“Setelah di lakukan introgasi awal terduga MR mengakui perbuatanya bersama seorang rekanya AD yang kini masih DPO”, ungkap. kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku MR bersama rekanya AD (DPO) telah melancarkan aksinya di sejumlah Sekolah dan kantor di wilayah Banyumas diantaranya SMP N 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMA N 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang.
“Karena pelaku masih berumur 16 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut kasus ini telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas”, pungkas Kasat Reskrim.
(Red)