Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menjaring puluhan orang lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 19:00 WIB.
Puluhan orang yang rata-rata masih berusia remaja itu ditangkap dari hasil penggerebekan pada dua unit rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan total yang diamankan sebayak 32 orang. Dua orang diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka.
“Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba, dua orang telah dijadikan tersangka, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” ujar Kapolres, Rabu (15/3/2023).
Kapolres menjelaskan, seluruh yang diamankan itu kemudian dilakukan tes urin. Hasilnya 19 orang positif narkoba, empat orang samar obat sementara sisanya negatif.
Laba Meliala menambahkan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan menambahkan, kedua tersangka tersebut bernama Pito dan Satrio. Keduanya merupakan saudara kandung.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, Pito dan Rio mereka dua beradik, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” ujarnya.
Chandra memaparkan, selain narkoba jenis sabu 2,30 gram bruto, sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari klip plastik, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu. Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka.
Chandra menambahkan, pihaknya hanya memproses hukum dua orang yang telah mereka jadikan sengaja tersangka, sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Hal itu dilakukan sebab mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.
“Yang lain kita bikin surat peryataan, kita panggil orang tuanya, kita kembalikan ke keluarga masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Tris Mulyadi