Ketapang, Nusantaranews86.id – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan sepasang remaja di penginapan L, Jalan Urif Simoharjo Kecamatan Delta Pawan-Ketapang, Sabtu (23/03/24) pukul 23:00 wib.
Pasangan yang diketahui berstatus bukan suami istri itu, disergap ketika berada dalam kamar No. 3 saat berduaan. Polisi yang sedang melakukan rajia langsung menginterogasi mereka disaksikan oleh petugas penginapan.
Ketika ditanya, pada awalnya kedua remaja ini berkilah dan mengaku bahwa mereka ada hubungan keluarga. Namun berkat kepiawaian pihak polisi, akhirnya dua anak manusia ini mengaku status mereka sedang pacaran.
Kejadian ini cepat sekali. Kedua remaja itupun langsung di gelandang dan diduga dibawa ke Mapolres Ketapang.
Polisi dalam aksinya, menggunakan sejumlah mobil dinas dan beberapa diantaranya menggunakan sepeda motor. Sementara dua remaja ketika dibawa menaiki mobil mini bus warna putih, mobil milik salah satu remaja tersebut dan di kawal polisi berpakaian preman.
Disela-sela kegiatan rajia, Nusantaranews86.id mencoba mencari keterangan tentang persoalan tersebut namun tidak berhasil. Demikian juga pagi ini Minggu (24/03/24), media ini mencoba melakukan konfirmasi tertulis via pesan WhatsApp ke pihak Polres Ketapang, Namun setelah beberapa jam berlalu dan sampai berita ini di kirim ke redaksi, awak media belum mendapatkan keterangan.
Terkait persoalan di atas dan ketika diminta tanggapannya sejumlah pihak banyak berpendapat, mereka mendukung penuh apa yang dilakukan Polisi Ketapang.
Apalagi kata mereka bulan puasa adalah bulan ibadah penuh berkah. Mensterilkan tempat tempat dari perbuatan maksiat baik itu hotel, penginapan, kost maupun tempat lainnya adalah prilaku mulia. Dan itu kata mereka, bukan saja tugas penegak hukum seperti polisi tetapi adalah tugas bersama.
Para pihak ini juga berpendapat, untuk mendapatkan hasil maksimal pada kasus serupa, Polisi pada saat rajia dapat bekerjasama dengan pemerintah setempat atau institusi terkait seperti POL PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Polisi juga katanya, dapatĀ bekerjasama atau menggandeng tokoh agama maupun aktivis terutama yang tergabung dalam lembaga yang bergerak perlindungan anak dan perempuan.
“Setiap gerakan penertiban atau rajia, bukan sebatas melahirkan sangsi, tetapi ada solusi,” harap mereka.
Selanjutnya para pihak (mereka) ini juga mengusulkan, dari sisi waktu rajia katanya, petugas dalam aksinya tidak pada jam-jam awal dan terpaku pada bulan puasa hari keagamaan saja.
Rajia harus dilakukan kontinyu pada bulan bulan lainnya, dan dilaksanakan di atas jam 12 malam atau subuh hari. Biasanya kata mereka, jam jam tersebut bersamaan waktu pulang hiburan malam, seperti karaoke atau duskotik. Ada indikasi sebagian pelaku pencari hiburan, tidak langsung pulang ke rumah tetapi menginap di penginapan atau hotel.
“Tentuk di sini kita sependapat dan berpikir, tudingan ini kita tujukan kepada oknum masyarakat yang menginap dengan pasangannya berstatus bukan suami istri,” kata mereka.
“Terhadap pemilik dan pengelola hotel/penginapan harus diberi sangsi ketika terbukti menerima tamu pasangan di luar nikah,” tambah mereka.
Dalam hal ini lanjut mereka, Aparat diharapkan tidak terlalu mudah percaya begitu saja atau bersejuk hati, apabila pemilik/pengelola mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi.
Apalagi pihak pengusaha berdalih telah membuat pengumuman aturan setiap kamar, sehingga ketika penginap melanggar seperti membawa pasangan bukan suami atau istri bukanlah tanggung jawab mereka (pemilik/pengelola).
“Kami yakin, aparat atau pihak terkait dengan ilmu keintelijenannya bisa mengungkap semua itu,” pungkas mereka.