Polda Metro Jaya Tengah Memproses Bripda WSN Dalam Kasus Dugaan Penipuan.

Jakarta, nusantaranews86.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), tengah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, Bripda WSN, terkait kasus dugaan penipuan pekerjaan.

Bripda WSN. Diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan seorang warga untuk dipekerjakan sebagai teknisi PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan menarik uang puluhan juta rupiah.

“Sudah ditangani dan pelanggarannya sudah kami proses kode etiknya. Pidananya ditangani reserse,” kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/9/2024).

Bambang mengatakan, pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam proses pemeriksaan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya.“Setelah itu kami sidangkan, putusan nanti saat persidangan akan diputus oleh komisi kode etik atau hakim,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat, Makmurdin Muslim (27), menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN.

Modus penipuan ini melibatkan janji untuk diterima sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh) juta. Arif, sapaan akrab Makmurdin, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dari pembayaran tersebut, Arif dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Arif tidak mendapatkan kepastian dari Bripda WSN. Kecurigaan Arif semakin kuat ketika ia mendatangi kediaman Bripda WSN di Serpong, Tangerang Selatan.

“Saya cari tahu keberadaannya. Kesaksian RT-nya bilang rumah ini sudah diambil alih sama korban (penipuan) sebelumnya,” jelas Arif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Sumber : Humas Polda Metro Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *