PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti sebanyak 29.381,04 gram sabu-sabu.
Kelima tersangka tersebut berinisial RR, MR, IF, AR, dan SE,” Kata Wadir Ditresnarkoba, AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (12/7/2022)
AKBP Abdul Hafidz menyampaikan kronologis pengungkapan yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong, Kemudian barang bukti narkotika sebanyak 27 bungkus diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Selanjutnya, Tim Lidik Subdit 1 dipimpin Kasubdit 1 Dirnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku RR yang membawa 27 bungkus narkotika dari Malaysia, dan sempat melarikan diri ke kebun sahang dalam sebuah pondok di Dusun Sontas, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kata Wadir Ditnarkoba Kalbar.
Pada tanggal 09 Juli 2022 tersangka IF diamankan di sebuah rumah di Pontianak Timur, kemudian pengamanan dilajutkan kepada tersangka MR pada tanggal 10 Juli 2022 di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur. Kedua tersangka ini merupakan suruhan RR untuk mengambil sabu di perbatasan negara Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan informasi yang diperoleh dari kedua tersangka IF dan MR yang diperintahkan oleh warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kemudian, tim melakukan pengembangan di Lapas Klas II A Pontianak serta diamankan dua tersangka inisial AR dan SE dengan barang bukti 2,049 Kg Sabu,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama Polda Kalbar , BNNP Kalbar , Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 645 , dan oleh tim Lidik Subdit 1 dipimpin langsung oleh Kasubdit 1, berkat kerja keras tim yang bekerja dan turun ke lapangan, sehingga mendapatkan keberhasilan. Kedepan perlu upaya kuat dalam menciptakan sinergitas semua Stakeholder dalam War To Drugs di Kalimantan Barat.
Barang bukti yang diungkap, kemudian dimusnahkan sebanyak 29,381 Kilogram Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan ini dilalukan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Kalbar. (HD)