Kota Tangerang, nusantaranews86.id – Pelelangan atau tender penyedia barang atau jasa Kota Tangerang tahun 2022, dilakukan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melalui Pokja sebagai panitia pelaksana lelang Unit Kerja Penyedia Barang dan Jasa (UKPBJ), untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Pelengan atau tender dilakukan secara terbuka melalui Electronic Procrument sehingga prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, dengan demikian pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan) serta memenuhi unsur administrasi yang lengkap.
Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup. Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Penyelenggaran pemerintahan yang baik dan bersih merupakan tujuan utama diadakannya reformasi birokrasi yang sudah dimulai tahun 1998. Reformasi birokrasi dilakukan dengan tahapan-tahapan untuk keseluruhan kegiatan pemerintahan. Termasuk reformasi birokrasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Namun sangat disesalkan dengan informasi yang telah berkembang terhadap sikap Pokja UKPBJ Kota Tangerang, dalam proses lelang tender yang terkesan cenderung mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang diduga merugikan para pihak dalam proses tender, dimana pada lelang Pokja 1.41 Pematangan Lahan Rusunawa.
Hal itu dinyatakan J, dimana dirinya mengetahui adanya dugaan praktik yang menyimpang, pada proses lelang yang merugikan peserta lelang yang menempuh prosedur yang benar dan tentunya menyebabkan ketimpangan sehingga merugikan.
“Bagaimana tidak saya melihat dari perjalanan lelang tender pematangan lahan Rusunawa ini sangat mengecewakan, karena disaat lelang ada yang tidak pas dan mencurigakan, pertama lelang dibuka setelah berjalan sampai akhir adanya pembatalan dengan alasan tidak memenuhi syarat, yang kedua bulan september Lpse tidak bisa diakses dengan alasan terjadi error, yang ketiga lelang berjalan lagi di bulan oktober namun terkesan terburu-buru dalam menetapkan pemenang peserta lelang, kita curiga adapa dengan semua ini terutama pokja”, beber J kepada media Jum’at (28/10/22).
Selain itu, J juga berpendapat bahwa, kantor CV. Putra Bungsu Utama yang dianggap pemanang tersebut, tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya karena saat dicek dilapangan ke rt 01 Rw 05 setempat di kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang bahkan ketua Rt menunjukan dan diketahui alamat tersebut adalah kandang burung, ketua Rt juga menerangkan bahwa sebelumnya belum pernah ada yang namanya CV tersebut diwilayah Rt 01 Rw 05, namun yang miris sekali dan tidak logika dimana pihak Pokja menyatakan terkait syarat lelang bukan berbicara data melainkan bicara alasan, coba saja menggunakan Gogle Maps pasti tidak bakal ketemu.
“Terus CV. Putra Bungsu Utama yang baru diperpanjang di bulan September 2022 dan masih dalam proses perpanjangan dan tidak terdaftar atau tidak muncul di jejaringan siki artinya tidak online sebagaimana kepentingan dasar syarat lelang, kemudian anehnya kenapa hanya yang error Lpse itu di lelang pematangan lahan Rusunawa saja 1.41 sementara yang lain lancar-lancar saja”, Sesalnya.
Ia berharap pihak Pokja semestinya profesional dalam dalam bekerja untuk menetapkan pemenang lelang itu tidak main-main, karena disamping merugikan dan cenderung kongkalingkong dan berkepihakan, dengan cara bagaimana memenangkan yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut bisa lolos, ada apa..?
Sebelumnya Iroh Cs selaku pihak pokja UKPBJ menjelaskan, Rabu (26/10/22), terkait alamat CV. Putra Bungsu Utama yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, dirinya mengakui ada kesalahan alamat yang tidak sesuai, akan tetapi bahwa alamat rumah tinggal dijadikan kantor itu dibenarkanya, meskipun ditanyakan Rt Rw nya tidak menyebutkan karena tidak tahu.
“terkait lelang pertama saat itu di akhir bulan agustus dinyatakan tidak ada yang lulus, dan lelang kedua september yang berjalan mulus tapi ditengah perjalanan tidak bisa di buka terjadi kerusakan dan kamipun mengadukan ke Lpps hasilnya tidak bisa dibuka dan koordinasi dengan PPK cuma waktu yang mepet”, jelasnya dan pihaknyapun mengakui di lelang yang ke tiga sudah memenuhi syarat.
Terpisah beberapa hari yang lalu Riznur Kepala bidang Perkim selaku PPK telah mengetahui apa yang menjadi kekurangan CV. Putra Bungsu Utama namun dirinya menyerahkan kepada pokja dan meloloskanya yang jelas-jelas dianggap tidak memenuhi syarat.
Bukan hanya publik dan kontraktor peserta lelang serta lembaga saja menyoroti Lpse Kota Tangerang, namun pandangan itu juga diapresiasi oleh Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM selaku Ketum Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra).
Dirinya berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan yang selalu mengedepankan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), adalah kutipan yang mendasar secara nasional.
Menyikapi kondisi tersebut Bahru menerangkan, “perlu melakukan serangkaian prosedur audit untuk mengidentifikasi kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan lelang tender yang mungkin terjadi, tidak menutupi kemungkinan dibalik itu patut diduga ada oknum yang berkepentingan bermain di belakang layar sehingga perlunya penegasan dan efek jera, secara luas di lelang tender lainya juga perlu dimonitor kemungkinan patut diduga bisa saja terjadi penyimpangan”, Ujar Ketum Gatra itu.
Lanjut Bahru, Dengan demikian berangkat dari kepedulian dan untuk mendukung program pemerintah yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, jika memang demikian petugas Pokja tersebut patut dipertanyakan, terkait mekanisme dan syarat lelang tender yang memang tidak sesuai maka dari itu ada pengondisian yang dapat merugikan. Apalagi sudah adanya pemberitahuan dan tidak didengar oleh rekan jurnalis maupum Lsm maka itu sudah tidak bener, Tandasnya.
Menyikapi temen-temen yang tidak didengar apirasinya oleh para panitia pokja, Ketum Gatra dengan serius menyerukan akan mengadakan aksi di depan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) KotaTangerang lantaran menurutnya, “mereka sudah nyenyak dan terlena dengan penyimpangan maka harus di luruskan dengan menyeruakan aksi pendapat di muka umum”, tegasnya.
(Red)