PKN Laporkan Kapolres Rembang Ke Mabes Propam Polri dan Propam Polda Jawa Tengah.

JAWA TENGAH, Nusantaranews86.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Kapolres Rembang ke Mabes Propam Polri dan Propam Polda Jawa tengah, terkait laporan dugaan korupsi pada pekerjaan preservasi pelebaran Jalan Rembang Blora mangkrak dan tidak ada kejelasan.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH.,MH mengatakan terkait melaporkan Kapolres Rembang Ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah karena diduga tidak Profesional dan Prosedural dalam menangani Kasus Korupsi seperti yang di laporkan PKN ke Kapolres Rembang, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan PRESERVASI PELEBARAN Jalan Rembang Blora yang berpotensi merugikan uang negara, sampainya pada saat Konfrensi Pers Ketua Umum PKN di Kantor Pusat, Jalan Caman Raya, Jatibening Bekasi, 21/5/ 2022.

Pelaporan tersebut terkait dugaan melanggar perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kode Etik, Profesi Kepolisian RI yang di maksud perkap nomor 14 tahun 2011 pasal 7  dan tidak sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yakni Presisi Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan

Patar Sihotang memaparkan Fakta- Fakta, terkait melaporkan dugaan korupsi pada tanggal 15 Oktober 2021 yang dilakukan Instansi Pekerjaan Umum dengan modus merubah speksifikasi tulangan besi saluran U -Ditch dan Tutup U-Ditch sehingga menimbulkan kerugian negara.

Adapun data awal proyek tersebut merupakan tender, preservasi pelebaran jalan Rembang-Blora, di menangkan PT BUT TIR BAS  beralamat di Jalan Mayjend Panjaitan No.xxxxx  Banjarnegara — Banjarnegara (Kab) Jawa Tengah dengan NPWP Nomer 02 625 551 3-xxxx  000, dengan harga Penawaran Rp. 136.968.232.000,00.

Hasil investigasi tim PKN ke lapangan telah ditemukan penyimpangan antara lain, berdasarkan informasi laparangan dab masyarakat atas keluhan ambrolnya (hancurnya) penutup U Ditch di depan terminal type C Sulang, Kabupaten Rembang.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan sample proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda. Berbekal alat rekam (Video / Foto), meteran dan sketmat digital (Ukuran Lingkar Besi) menemukan fakta di lokasi, membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U
Ditch saluran preservasi pelebaran jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri pasar, Kecamatan Sulang kurang lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan tulangan atau kerangka besi yang tidak sesuai.

Lanjutnya, dengan memakai sketmat Digital (Alat Ukur) tim PKN melakukan pengukuran dan ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 bahwa seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm
ulir, tetapi fakta lapangan rata-rata memakai besi ukuran 8 mm polos sehingga  mengakibatkan di beberapa lokasi hancur dan terjadi penyimpangan spesifikasi Pekerjaan dan Mark up harga material besi dan bahan beton .

Patar Sihotang, menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, PKN menerima surat dari Polres Nomor B/SP2HP/323/X/2021/RESKRIM perihal  surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP ) dan  Pada Tanggal 10 November 2021, PKN menerima surat undangan permintaan klarifikasi.

“Kami tim PKN menghadiri undangan dan memberikan keterangan sebagai pelapor pada tanggal 15 November 2021 di ruang Satreskrimsus Tipikor Polres Rembang dan pada tanggal 15 Desember 2021 ,PKN menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP ) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM  yang intinya menyatakan bahwa Pekerjaan preservasi pelebaran jalan Rembang Blora adalah Pekerjaan yang di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan pekerjaan dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa tengah”

Sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai sekarang 18 Mei 2022 sudah 5 Bulan tidak ada lagi perkembangan dan  tidak jelas .

Patar Sihotang mengungkapkan laporan PKN sudah mangkrak 5 bulan tidak jelas perkembangan selanjutnya, maka dari itu PKN sesuai dengan amanat pasal pasal 6 dan 9  peraturan kepala kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 pasal.

PKN melaporkan kasus ini kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Tawa Tengah, dengan harapan terlaksana Visi Presisi Kapolri dan Profesioanal Polri benar-benar tercapai dan terlaksana, tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyat. dan mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis, pungkasnya Ketua PKN Patar Sihotang. (***)

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *