Mempawah, Nusantaranews86.id – Subandi (27) mantan karyawan SPBU 63.783.01 Desa Sungai Bakau Besar, mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jalan Raden Kusno Nomor 05-06 Kabupaten Mempawah Kalbar, akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pemilik SPBU, Senin 21 Agustus 2023.
Terkait hal di atas Iswandi selaku Perwakilan Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa mereka sangat menyayangkan terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh pemilik SPBU 63.783.01. Kalaupun terpaksa terjadi PHK sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang baik dan benar, sehingga tidak menjadi polemik.
“Jika sudah terjadi semacam ini, maka harus diluruskan dan ada tindakan demi keadilan dua belah pihak,” kata Iwan di, Senin (21/08/23).
Untuk itu kata dia, negara melalui Disnaker dengan kewenangannya dan mekanisme yg ada, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada dua pihak terutama kepada pemilik SPBU.
“Sehingga dapat menyelesaikan hak Subandi selaku karyawan SPBU 63.783.0 sesuai aturan dan hukum yang ada,” tutur Iswadi.
Ismi Fahruzzabadi, S, STP selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinasker Kabupaten Mempawah, menyampaikan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), bahwa duduk permasalahan setiap kasus harus melalui proses Bipartit.
“Pihak pemilik SPBU akan melakukan Bipartit, pada Senin depan (28/08/2023). Syukur setelah Bipartit terjadi kesepakatan, kalaupun tidak, maka nanti Disnaker akan membatu menguraikan permasalahan yang ada” ucap Ismi.