Petani Resah, Pupuk Palsu Diduga Marak Beredar Di Kecamatan Sadaniang

Mempawah, Nusantaranews86.id – Terkait maraknya peredaran diduga Pupuk Oplosan (Palsu) di wilayah Hukum Polres Mempawah Polda Kalbar, cukup meresahkan Masyarakat, khususnya Petani di Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah.

Dugaan maraknya peredaran Pupuk oplosan yang sangat merugikan masyarakat petani ini, Merk PHOSKA Distributed PT Nusantara Tetap Jaya,Diproduksi CV Agro Tani Makmur Jatim Indonesia berlogo SNI.

Bacaan Lainnya

Serta Merk PHOSKA Godhong Prima Distribute PT Ageng Rejeki Dunia Sawit, Diproduksi CV Barokah Prima Tani berlogo Puskopal Koarmada II Surabaya.

Seakan-akan mampuh menciptakan sebuah kegiatan melakukan tindakan kriminal, untuk mencari keuntungan materi pribadi.

Informasi diperoleh nusantaranews86, maraknya peredaran dugaan pupuk oplosan bertransaksi serta berlokasi di Desa Pentek dan Desa Sekabuk Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Menurut narasumber petani warga Dusun Untang Desa Pentek, yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan. Sebulan sebelum pupuk subsidi datang kami bersama warga petani lainya diminta uang untuk mengambil pupuk tersebut, oleh pengurus.

Namun kami menerima pupuk tersebut berisi campuran serbuk debu, diduga pupuk yang kami beli pupuk NPK oplosan karena begitu ditaburkan ke tanaman pupuk tersebut tidak reaksi ketanaman. Ungkapnya.

Lain halnya dengan petani warga Dusun Penungkat Desa Sekabuk.
“Kami bersama petani warga Desa Sekabuk, mendapatkan bantuan tahap pertama Pupuk NPK Merk PHOSKA Ghodong Prima awal tahun 2023 dari Pemerintah Desa/Pemdes Sekabuk berlogo Puskopal Koarmada II Surabaya.

Selanjut di tahap kedua Pupuk NPK Merk PHOSKA berlogo SNI. Namun yang kami terima pupuk tahap pertama dan tahap kedua, tidak menimbulkan reaksi terhadap tanaman.

“Celakanya uang untuk pembelian Pupuk NPK tersebut, Pemdes Sekabuk. Menggunakan Dana Desa/DD TA 2023, namun Pupuk NPK yang dibeli untuk dibagikan kepada warga petani diduga pupuk oplosan”.

“Sehingga azas manfaat untuk masyarakat petani “MUBAJIR”, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Mempawah, untuk mengusut tuntas peredaran dugaan pupuk NPK oplosan di Kecamatan Sadaniang, khususnya di Desa Sekabuk,” Ujarnya.

Selanjutnya nusantaranews86 konfirmasi Andas Saputra selaku Kepala Desa Sekabuk, terkait hal diatas mengatakan.” Pupuk yang kami beli untuk dibagikan warga dari distributor resmi dari Pontianak, bila pupuk yang kami serahkan ke warga diduga pupuk oplosan. Kami juga merasa dirugikan bukan warga aja dan kami bisa menuntut juga kepada distributor pupuk tersebut,” Sebut Kades Andes.

Mengacu Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 (UU RI No 22/2019) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar.

Bahkan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *