Perusahaan Sawit PT SMS Dan PT MP Kecamatan Sandai Diduga Menguasai Lahan Kebun Milik Masyarakat

Ketapang, nusantaranews86.id – PT Sandai Makmur Sawit (SMS ), dan PT Mukti Plantation (MP) perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Sandai, Kecamatan Sandai dilaporkan masyarakat ke Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Pada Senin (03/02/2025).

Atas dugaan perusakan, dan perampasan lahan kebun milik masyarakat Desa Sandai, Desa Penjawaan, dan Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber terpercaya PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS), dan PT Mukti Plantation (PT MP) telah mendapatkan tiga kali. “PERINGATAN (teguran keras)”.

Dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, dan Instansi terkait melalui surat secara tertulis. Tentang tanah yang ditelantarkan oleh PT SMS dan PT MP tersebut.

Menurut Sandi (40) selaku Perwakilan masyarakat tiga Desa tersebut, bahwa selama tiga belas tahun perusahaan sawit PT SMS dan PT MP, diduga menimbulkan kerugian semua pihak. Terutama masyarakat tiga Desa (Desa Sandai, Desa Mensubang, dan Desa Penjawaan), ujar Sandi. Pada Kamis (06/02/2025).

“Karena semenjak Tahun 2012 hingga sampai Tahun 2024 masyarakat hanya mendapatkan Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), itupun masih menggunakan dana talangan masyarakat,” tegas Sandi

Sandi juga menyampaikan, kalau masyarakat tidak mengetahui lahan plasma tersebut, dan tidak mencukupi dari areal keluasan lahan (hanya 5 % dari keluasan lahan).

Sebagaimana dalam Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Maka kami berharap kepada semua instansi terkait, untuk mencabut ijin Perusahaan Sawit PT SMS dan PT MP. Diduga kuat telah merugikan masyarakat tiga desa tersebut, sebut Sandi dengan nada tegas mengakhiri.

Hal yang senada Beni Hardian (52) warga Ketapang, menilai bahwa kedua perusahaan sawit tersebut, yaitu PT SMS dan PT MP. Diduga melakukan kejahatannya tentang lahan kebun masyarakat di tiga desa, celakanya Pemda Ketapang sudah memberikan teguran sampai tiga kali.

Namun pihak ke dua Perusahaan Sawit tersebut, yakni PT SMS dan PT MP terkesan mengabaikan surat teguran Bupati Ketapang, Kalbar. Mestinya kedua perusahaan nakal seperti PT SMS dan PT MP diberikan sanksi administrasi yaitu perizinannya di cabut, ujarnya.

Kami menduga, dan ada kecurigaan
keterlibatan oknum Pejabat Penguasa terkait dua Perusahaan Sawit nakal tersebut, maka sudah sepatutnya penyidik APH untuk melakukan action terhadap dua Perusahaan Sawit tersebut, ucap Beni Hardian mengakhiri.

Sampai berita ini diterima redaksi nusantaranews86.id masih mencari informasi terkait lahan kebun masyarakat tiga desa yang dikuasai oleh PT SMS dan PT MP.

Pos terkait