Perusahaan Pertambangan Tidak Kantongi Izin, Dr. Fikri Riza Minta APH Dan Pemkab Serius Menangani

Tanjab Timur, nusantaranews86.id – Adanya Perusahaan galian tambang batu andesit yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, membuat beberapa pihak angkat bicara. Bahkan, persoalan ini mendapat tanggapan serius oleh Fraksi RNR, hal tersebut di sampaikan Yudi Hariyanto., E.Y dalam Paripurna DPRD Tanjab Timur pada Senin (29/04/24) lalu.

Dari rilis yang diterima, ternyata tidak hanya sampai disitu, Dr. Fikri Riza., SP.t., S.H., M.H yang sebelumnya juga turut menyoroti hal tersebut dan kini turut angkat bicara, bahkan Dr. Fikri juga mempertanyaan bukan hanya PT. UBH yang diduga tidak mengantongi kelengkapan izin, dirinya juga menyoroti semua perusahaan dibidang pertambangan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk Galian Tanah urug yang berada di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat.

Praktisi Hukum yang aktif dibidang lingkungan ini, meminta kepada APH dan Pol PP untuk melakukan Sidak ke beberapa perusahaan yang melakukan ativitas galian.

“Kami minta kepada tim gabungan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi perusahaan dibidang pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Dan perlu kita ketahui soal PT. SBC yang sekarang menjadi PT. UBH, sebelum perubahan Nama atau dokumen lingkungan, mereka harus melakukan Reklamasi pertambangan. Selain ke 2 PT tersebut, mungkin ada juga pelaku- pelaku tambang yang juga tidak berizin agar turut ditertibkan, “ungkapnya pada Minggu (05/05/24).

Dr. Fikri Riza juga mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP dan Kepolisian agar melakukan investigasi dan memeriksa semua perizinan yang berhubungan dengan pertambangan tersebut agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk pembangunan daerah serta lingkungan yang berada di area tambang tersebut tidak terjadi kerusakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *