Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan, Warga Sungai Nipah Kembali Datangi Kantor Kejati Kalbar

Mempawah, nusantaranews86.id – Perwakilan Warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Selasa (23/07/2024).

Selanjutnya dihari yang sama, perwakilan warga Sungai Nipah juga mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, untuk menyerahkan laporan Pembangunan penggilingan padi tersebut.

Kedatangan warga ke Kantor Kejari Mempawah, untuk mempertanyakan kelanjutan laporan warga beberapa waktu lalu kasus,” Raibnya peralatan mesin Penggilingan padi berlokasi di Rt 001/Rw 001 Dusun Mawar, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

Diduga menghabiskan dana anggaran ratusan juta bahkan miliaran rupiah, untuk bangunan penggilingan padi tersebut. Pada saat Razali menjabat Kepala Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

Dimana bangunan penggilingan padi berserta peralatan mesin penggiling padi tersebut, pada tahun 2017 terindikasi dari aspirasi anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB).

Salah satu perwakilan warga Desa Sungai Nipah yang mendatangi Kantor Kejari Mempawah, berinisial JN (51) mengatakan.” Warga berharap secepatnya kasus ini terungkap. Jika kinerja Kajari Mempawah, tidak karuan. Maka tidak hanya warga yang capek, namun akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dijajaran Adhyaksa Kejari Mempawah, “tegas JN.

Tambah JN,” Kedatangan warga ini, kembali mendatangin Kantor Kajari Mempawah, untuk tujuan sama seperti sebelumnya. Yakni mempertanyakan penanganan kasus pembangunan penggilingan padi dan hilangnya peralatan mesin penggiling padi berlokasi di Rt 001 Rw 001 dusun Mawar, tahun 2017 agar terungkap,, “sebut JN.

Selanjutnya media nusantaranews86.id mengkonfirmasi Razali mantan Kepala Desa Sungai Nipah melalui pesan WhatsApp 0813 4819 xxxx terkait hal diatas mengatakan.” Saya mau tanya penggilingan nih punya siapa bang ?, ini milik saya koq bapak ribut ??, saya sudah klarifikasi dengan warta kota, sama2 media, “sebut Razali Mantan Kades Sungai Nipah.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi nusantaranews86.id, masih mengumpulkan data informasi terkait pembangunan penggilingan padi tersebut.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI saat memberikan statmen Yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa sangat baiknya Respon masyarakat mempawah secara hukum mengingat problem masalah proyek penggilingan padi sampai saat ini tidak memiliki manfaat dan malah alat alatnya sudah hilang, berarti harus ada pihak yang bertanggung jawab secara Hukum dengan gagalnya proyek pembangunan penggilingan padi yang merugikan keuangan Negara tersebut, kata yayat.

Karena masyarakat mempawah sudah mendesak Kejaksaan untuk menyelesaikan Kasus Korupsinya maka Perlunya keseriusan dari pihak kejaksaan untuk memperjelas Kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, jadi harus fear saja menjawab keinginan dari masyarakat mempawah yang menginginkan penegak supremasi hukum Tipikor di kabupaten Mempawah memang benar benar terwujud secara Nyata sebut yayat.

Adanya kecurigaan pelakunya mengarah pada seseorang yang berstatus Oknum Legislative maka dalam hal ini perlunya sistem pendalaman hukum yang lebih kualitative agar supaya para pelakunya beserta lingkaran setannya dapat terjerat tanpa pengecualian, “pinta Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *