Perkuat Layanan Rehabilitasi Di Indonesia, BNN RI Sambangi Tempat Rehabilitas Narkotika Di Belanda

Amsterdam, Nusantaranews86.id – Dalam rangka memperkuat layanan rehabilitasi di Indonesia, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang diwakili oleh Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., dan Direktur Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Dr. RM. Aria TM Wibisono, dengan didampingi oleh Political Counsellor KBRI Den Haag, menyambangi Kliniek Nieuwe Meer yang merupakan bagian dari Jellinek, di Amsterdam, Belanda, pada Jum’at (17/3/2023).

Dalam kunjungan yang dilakukan usai gelaran Sidang CND ke-66 ini, Delegasi Indonesia bertemu dengan dr. Jelmer Weijs, Addiction Medicine Specialist, dan dr. Niki Lijftoght, Resident Addiction Medicine, di Klinik High Care Detok, Kliniek Nieuwe Meer.

Pada pertemuan tersebut, selain membahas terkait proses psycho-biological addiction pada otak pasien yang mengalami ketergantungan narkotika, Delegasi Indonesia berkesempatan melihat fasilitas yang ada pada Kliniek Nieuwe Meer tersebut.

Belanda merupakan segelintir negara yang mengakui adanya spesialisasi kedokteran Addiction Medicine. Program akademis bidang ini membutuhkan dua tahun paska program kedokteran umum beserta persyaratan internship setahun.
Addiction Medicine berbeda dengan spesialisasi kesehatan jiwa pada umumnya, dimana fokusnya adalah pemutusan ketergantungan pasien sehingga mencapai detoksifikasi sepenuhnya terhadap kokain, heroin, cannabis, dan zat psychoactive lainnya.

Melalui pertemuan ini diharapkan dapat menambah referensi bagi Indonesia dalam pencarian masukan kebijakan dan operasional terkait peraturan rehabilitasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan jelang revisi terhadap undang-undang narkotika.

Lebih lanjut, baik BNN RI maupun Jellinek akan berbagi dokumen tentang standar umum rehabilitasi yang berlaku di masing-masing negara sebagai bahan referensi untuk penyempurnaan layanan rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Sumber : YB / BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *