Mempawah, nusantaranews86.id – Kasus kejadian dugaan perampasan tanah Milik warga dusun Ambo Pinang yang, diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Melalui laporan polisi No: LI/303/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang dihentikan oleh penyidik melalui hasil gelar perkara khusus tanggal 10 Februari 2022, kini telah dibuka kembali melalui surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/139.a/VI/2024/Dit.Reskrimum Polda Kalbar.
Perkara pengaduan warga Dusun Ambo Pinang, Desa Penita Dalam I Segedong, Kabupaten Mempawah, kembali dilanjutkan setelah dihentikan pada tahun 2022, setelah melalui proses pengaduan dan gelar perkara Pengawasan Penyidikan(Wassidik) pada tanggal 21 Maret 2024 diruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar.
Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No: B/293/VI/2024/Ditreskrim tanggal 10 Juni 2024, warga kembali melanjutkan proses pelaporan tindak pidana kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 385 dan pasal 406 KUHPidana.
Kuasa Hukum Warga Desa Peniti dalam I dari kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner Dadang Suprijatna SH, MH, saat dihubungi via seluler menyampaikan bahwa Penegàkàn hukum atas hak tanah baik. Yang dilandasi sertifikat ataupun dengan selembar kertas yg dimiliki masyarakat (Surat Keterangan Tanah/Surat Pernyataan Tanan dsb) warga Ambo Pinang Desa Peniti Dalam I harus dijunjung tinggi karena mereka memiliki hàk atas tanah tersebut, bukàn hasil kejahatan atau pelanggaran, hak mereka harus dilindungi sekalipun lawan mereka adalah penguasa/pemerintah stempat. Hal ini harus menjadi dorongan kepada seluruh instrumen pemerintahan, agar dapat menyikapi hak dan kepentingan rakyat adalah yang utama, tutur Dadang.
Senada dengan Dadang, Chandra Kirana, S.H. menyampaikan bahwa melalui gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Kalbar pada tanggal 21 Maret 2024, telah ditemukan Novum baru sekaligus Fakta yang Mens rea pidananya telah terpenuhi. Untuk dilanjutkan proses hukumnya bukan karena Actus reus dan Actory in cumbit probatio, telah dibuktikan oleh warga masyarakat selaku korban pada saat gelar perkara diruang Wassidik Polda Kalbar, maupun Bukti Fakta dilapangan.
Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum bagi warga yang melakukan pendampingan warga secara probono prodeo(pendampingan tanpa menerima imbalan jasa pembayaran) berharap kali ini penyidik polda dapat bertindak menegakkan keadilan bagi warga selaku korban untuk menberikan proses hukum agar pelaku menerima hukuman yang setimpal (Culpae poena par esto) sesuai perbuatan mereka yang merugikan kepentingan dan hak warga dipengadilan nantinya, ungkap Chandra.
Masyarakat dan media diharapkan dapat membantu memantau dan mengawasi setiap perkembangan proses hukum yang saat ini mulai berjalan,agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sampai tuntas dan menerima sangsi dan hukuman yang setimpal,agar dapat menjadi efek jerah dikemudian hari, kata Chandra Mengakhiri.