Peranan Advokat Sebagai Penegak Supremasi Hukum Dan HAM

Pontianak, Nusantaranews86.id – Chandra Kirana, S.H selaku Advokat menuturkan. Dalam sistem peradilan pidana terdapat catur wangsa atau empat unsur penegak hukum yaitu Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut, Advokat sebagai Penasehat Hukum dan Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara.

“Dalam konteks Indonesia, ada beberapa lembaga utama yang membentuk Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dan Advokat,” sebut Chandra.

Bacaan Lainnya

Tambah dia.” Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka, atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, ujar Chandra.

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim), sebut Chandra Kirana, S.H.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bilamana ada intimidasi terhadap Masyarakat yang diintimidasi dan diancam karena menggunakan bantuan Jasa Advokat/pengacara untuk mendampinginya dalam hak penegakkan hukum,maka dapat dipastikan memiliki tendensi motif itikad buruk,yang perlu dipertanyakan.

Hal demikian bukan saja melanggar kode etik & Undang – Undang, namun merupakan sebuah perilaku tindak pidana, tutur Chandra Kirana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *