Penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia, Ilegal Dan Melanggar AD/ART

Jakarta, nusantaranews86.id – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang disahkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono. Mengatakan Munaslub tersebut, juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. “Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah [50% + 1] peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah”.

“Serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).

Tak hanya itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Selain itu, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Dia juga menyoroti bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Dalam Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” tuturnya.

Tak hanya itu, Arsjad juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Alasan untuk penyelenggaraan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut, bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia. Ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Lebih lanjut, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB).

Sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021.

Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran. Sesuai Pasal 18 AD/RT Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sasras menyampaikan, bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait, pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

Karena itu, kami di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *