Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kantor Camat Muara Pawan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.

Dimana, penyelenggara pelayanan publik merupakan lembaga dan petugas pelayanan baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun studi mengenai kepuasan masyarakat dan menyusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan. Hal itu ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas palayanan.

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang Erdinan, S.Pd yang dikutip dari Makalahnya pada saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VI  Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalbar dengan judul “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Muara Pawan Kabupaten Ketapang Dalam Rangka Mendorong Indeks Kepuasan Masyarakat Melalui Pembentukan Forum Konsultasi Publik”.

Pada makalah tersebut Erdinan (mantan Camat Muara Pawan) ini menjelaskan, Kecamatan Muara Pawan merupakan salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang yang melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Sebagai Lembaga berperan penyedia layanan publik, institusi Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan, transparansi dan standarisasi pelayanan.

Berdasarkan peraturan Bupati Ketapang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Lingkungan Pemda Ketapang, Pemerintah Kecamatan Muara Pawan melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu dengan melayani Perizinan dan non Perizinan di semua bidang yang sesuai dengan wewenang Camat seperti diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I tahun 2023 yang dilakukan bagian organisasi Setda Kabupaten Ketapang, Kecamatan Muara Pawan telah meraih Indeks Kepuasan Masyarakat dengan nilai 75,46.

Oleh karena itu Erdinan berpendapat guna meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di institusi tersebut perlu melakukan perubahan (perbaikan) terkait pelayanan publik

“Rancangan perubahan dimaksud akan diterapkan dalam tiga tahapan yakni, tujuan jangka pendek (kurang lebih 2 bulan), tujuan jangka menengah (kurang lebih 6 bulan), dan tujuan jangka panjang (kurang lebih 2 tahun)”, tulis Erdinan pada makalah itu (Agustus 2023) bersama rincian program kegiatan.

Selanjutnya, Erdinan pada makalah tersebut juga menjelaskan tentang perlunya/manfaat rencana aksi Perubahan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Muara dalam rangka mendorong IKM, yakni :

Pertama, perubahan diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan khususnya para petugas pelaksana pelayanan Kantor Kecamatan Muara Pawan sebagai upaya menumbuhkan rasa kesadaran yang optimal dalam bekerja sepenuh Hati demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, meningkatkan kualitas palayanan pemerintah kepada para pelanggan atau masyarakat, serta dapat menjadi acuan untuk mengembangkan penyusunan standar pelayanan.

Dan ketiga, dengan terlaksananya pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, maka dengan sendirinya IKM di Kecamatan Muara Pawan akan meningkat.

Adapun terkait ruang lingkup aksi perubahan dijelaskan, perlunya sejumlah upaya  yang dapat dilakukan Kecamatan melalui kewenangan Camat dalam mempercepat peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang ada di Kantor Camat.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Camat untuk menyelenggarakan urusan pemerintah umum dan melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati, maka Ruang Lingkup Aksi Perubahan ini adalah seluruh Pegawai Kantor Camat, Perangkat Desa, masyarakat/penerima layanan serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik,” papar Erdinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *