Pengurus Koperasi Plasma Bina Bersama Kubu Muhaini Digugat ke Pengadilan Negeri Ketapang, Diduga Langgar Peraturan

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Kisruh Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama terus berlanjut, usai kubu Sadardi menyatakan kepengurusan resmi dengan adanya kelengkapan berkas, kini kubu Muhaini yang juga mengklaim sebagai pengurus yang sah, dan telah terdaftar juga di Kemenkumham, atas dasar tersebut kuasa hukum Koperasi Bina Bersama kubu Sadardi MJ Samosir melayangkan gugatan ke pengadilan.

 

Gugatan tersebut ditujukan kepada 17 sasaran salah satunya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang, KEMENKUMHAM RI, serta beberapa orang yang terlibat dalam keluarnya pengurus Rapat Luar Biasa. Dalam mengeluarkan kepengurusan baru tanpa adanya pengajuan maupun mosi tidak percaya pada pengurus yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu juga tidak ada pemberitahuan kepada pengurus yang ada untuk rapat luar biasa yang digelar secara ilegal karena mengacu pada surat imbauan bupati untuk melakukan pemilihan ulang pengurus koperasi, tanpa mengikuti undang undang koperasi.

” Kami merasa kepengurusan yang ditetapkan Kemenkumham dan Dinas Koperasi tidak resmi karena saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan rapat luar biasa, serta saat ini koperasi tetap berjalan seperti biasa di kepemimpinan saya”, ungkap Sadardi ,

Sengketa Koperasi Bina Bersama saat ini dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, kata Advokat Ketapang, MJ Samosir kuasa hukum Sadardi dan lainnya sesuai kepengurusan Koperasi Bina Bersama dengan Akta no 03 tanggal 4 Agustus 2021 oleh Riya Yanuarti.

“Gugatannya sudah kita masukkan ke PN Ketapang, kemarin,” ungkap Samosir di Ketapang, Sabtu 16/9/2022.

Gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.

“Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktifitas Koperasi Bina Bersama,” jelasnya.

Samosir berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Serta tidak mengganggu aktifitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini .

Kepala asisten 1 Edi Radiansyah mengatakan sebagai Tim pengkaji saat kasus pertama masuk di pemerintah Kabupaten Ketapang, pihaknya sudah mengimbau untuk melakukan pemilihan ulang dengan surat yang bersifat biasa tersebut agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut.

Namun jika memang kedua belah pihak mengaku saling klaim bahwa mereka kepengurusan yang sah, silahkan saja lakukan dan tempuh jalur hukum. Akan tetapi ia berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menjaga kondusifitas wilayah Ketapang.

” Jika kedua belah pihak mengklaim sama-sama memiliki dasar dan berkas yang sah maka silahkan saja menempuh jalur hukum lewat pengadilan, akan tetapi jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan atau restoratif justice sehingga dapat menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan memang gugatan dari Samosir tersebut sudah masuk ke PN Ketapang. Namun pihaknya harus membaca dahulu apa isi dan terkait apa gugatan tersebut. “Karena baru kemarin masuknya,” jelas Aldilla.

Aldilla menegaskan gugatan itu pasti akan disidangkan karena prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. “Kita tetap menerima apapun perkara yang masuk jika berkas lengkap dan pasti akan kita sidangkan,” ujarnya.

Ia mengimbau agar semua pihak khususnya yang bersengketa tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, tutupnya .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *