Jakarta, nusantaranews86.id – Terkait Lapdumas PPWI Nasional ke KPK RI yang ditembuskan ke Kapolri beberapa waktu lalu, dengan hormat kami sampaikan update (pengkinian) informasinya sebagai berikut:
1. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari KPK RI;
2. Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menindak-lanjuti aduan PPWI dengan mengundang pelapor (Ketum PPWI) dan meminta tambahan data/dokumen sebagai alat bukti dugaan tipikor oleh terlapor, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah.
3. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama tim dan kuasa hukum, Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., telah mendatangi penyidik Tipikor Bareskrim Polri pada hari Senin, 26 Agustus 2024 dan diterima oleh AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K. Ketum PPWI telah menyerahkan tambahan data/dokumen terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
4. Penyidik AKBP H. Yusami, telah memberikan informasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak Ketum PPWI (0813-7154-9165) yang pada intinya menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang sudah dilakukan. Berikut di-copy-paste-kan pesan WA tersebut.
“Yth Bapak Wilson Lalengke…
Kami telah menindaklanjuti Dumas bapak dan berkoordinasi dgn pihak2 terkait. Melalui wa ini dapat kami informasikan bahwa terkait penyalahgunaan dana bantuan dari Humas BUMN kpd PWI tsb ternyata pihak PWI juga telah melaporkan hal yg sama kpd Dittipidkor thd Sdr Hendry Ch Bangun cs, dan Dumas tsb ditangani oleh unit lain di direktorat kami.
Thd laporan PWI tsb sudah dilakukan pulbaket dan diperoleh informasi bahwa sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana tsb diatas dengan hasil memang terdapat penyimpangan dan diputuskan thd pihak oknum internal yg telah menerima dana tsb utk mengembalikan uang tsb kepada PWI.
Berdasarkan informasi diatas yg kami peroleh dari hasil koordinasi lanjutan maka dapat kami simpulkan sementara bahwa substansi Dumas yg bapak Wilson layangkan ternyata memiliki kesamaan dgn apa yg telah didumaskan juga kepada kami oleh PWI thd Hendry Ch Bangun, cs dan telah ditangani oleh unit lain dgn hasil sebagaimana kami sampaikan diatas.
Untuk perkembangan lebih lanjut Dumas bapak, kami akan infokan kembali melalui surat resmi kepada bapak.
Demikian info sementara dari kami. Terimakasih atas kerjasama bapak dan tim, pejuang korupsi. 🙏🙏”
5. Berdasarkan informasi dari Penyidik AKBP H. Yusami di atas, dapat kita simpulkan bahwa memang telah terjadi penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh para telapor, yang kemudian dimintakan untuk dikembalikan kepada PWI.
6. Terhadap informasi dari Penyidik AKBP H. Yusami itu, Ketum PPWI telah merespon dengan me-reply pesan WA, yang isinya sebagai berikut:
“Yth. Bapak AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K.
Noted Pak Haji Yusami, terima kasih atas informasinya. Memang ada 2 laporan ke Polri soal kasus ini. 1 Lapdumas dari LIRA (Pak Jusuf Rizal bersama PWI DKI Jakarta, Edison Siahaan) tertanggal 19 April 2024; 1 Laporan Polisi dari Pengurus Pusat PWI (Helmi Burman) tertanggal 8 Agustus 2024, dan 1 tembusan Lapdumas dari PPWI tertanggal 13 Mei 2024 yang Pak Haji Yusami tangani itu.
Kami semua prihatin atas perilaku koruptif Hendry Ch Bangun dkk-nya ini. Pertama, karena pers sebagai kontrol terhadap perilaku pejabat dan pengguna anggaran negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan akhirnya pers yang dijalankan oleh PWI berobah menjadi backing para pejabat dan pengguna anggaran negara yang korup di mana-mana, akibat penerimaan dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi/kelompok para pengampu pers. Kedua, perilaku korupsi ini akhirnya mewabah hingga ke pengurus PWI di daerah-daerah karena mencontoh perilaku pengurus pusatnya, akhirnya korupsi juga marak hingga ke pelosok negeri akibat kolusi pers dengan perangkat pemerintahan dan pengguna anggaran negara di daerah-daerah. Ketiga, kasus ini bukan yang pertama, tapi sudah berjalan sekian tahun, termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk Hari Pers Nasional (HPN) yang puluhan miliar setiap tahun.
Oleh karena itu, kita perlu bekerjasama memperbaiki situasi tersebut dengan cara mengusut kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai pasal-pasal yang relevan. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan pembangunan bangsa dan negara Indonesia jika dibiarkan dan tidak diproses hukum. Uang rakyat dan kekayaan negara dalam bentuk sumber daya alam hanya habis untuk kepentingan sekelompok orang tertentu, memperkaya segelintir orang, sementara rakyat harus dibiarkan menderita akibat ketidak-mampuan negara memberikan pelayanan maksimal.
Saya berharap unit lain yang menangani kasus dugaan korupsi, penggelapan dana, dan atau penyelewengan keuangan negara oleh Hendry Ch Bangun ini di Bareskrim Polri benar-benar bekerja sesuai harapan publik. Rekan-rekan penyidik kirannya tidak takut, tidak gentar, tidak ragu-ragu, dan terus bersemangat menegakkan hukum walaupun banyak tantangan yang dihadapi. Beberapa jenderal polisi dan para taipan oligarki punya kepentingan untuk meredam kasus ini, dan pasti akan atau mungkin sudah sedang mengintervensi penyidik (dan KPK) agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Pak Haji Yusami yang baik, saya mohon bantuannya agar kasus ini dikawal di internal Polri. Pengembalian uang yang sudah diselewengkan tidak menjadikan perbuatan pidana hilang begitu saja. Pengembalian uang oleh Hendry Ch Bangun, dkk juga bukan atas keinginan dan inisiatifnya sendiri, tapi karena ultimatum dari Dewan Kehormatan PWI. Ini berarti terdapat mens rea atau niat jahat yang merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum, atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum, yakni mengambil uang rakyat, dana hibah BUMN, untuk kepentingan (memperkaya) diri sendiri dan atau kelompoknya atau orang lain.
Kepercayaan saya terhadap aparat masih tersisa, tertumpang di hati nurani Pak Haji Yusami. Semoga. Terima kasih.
Salam hormat,
Wilson Lalengke”
7. Mohon dukungan doa dan pengawalan secara terus-menerus agar para penegak hukum kembali dapat bekerja sesuai amanah yang diberikan rakyat melalui negara kepada mereka. Ayo bergerak berantas korupsi di sekitar masing-masing secara bersama-sama. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?
Demikian pengkinian informasi ini disampaikan, atas perhatian, dukungan dan doa kita bersama, diucapkan terima kasih.
Atas nama DPN PPWI
Sekretariat PPWI Nasional
Julian Caisar (Wasekjen PPWI)