Ketapang, nusantaranews86.id – Penggiat Anti Korupsi Diki (50) warga Kalimantan Barat, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat.
Untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dua Pengusaha Sawit “ILEGAL” warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kata Diki.
Dimana dua pengusaha itu, membuka lahan Perkebunan Kelapa Sawit, berlokasi didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, mengelola kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian terkait. Merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana,” ujarnya.
Ia (Diki) mendapatkan desas desus kalau kedua Pengusaha Sawit tersebut, yaitu H.J luas sekitar 60 hektar, dan J luas sekitar 50 hektar didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan.
Sudah beroperasi puluhan tahun, dan ini sudah merugikan keuangan negara/atau daerah. Karena dipastikan tidak memiliki HGU, tambah Diki.
“Celakanya kedua pengusaha sawit tersebut, menjual buah tandan sawit kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) berlokasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat”.
Lebih parahnya PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) adalah anak dari Perusahaan Bumi Raya Group, diduga belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Rincian Teknis (RINTEK).
Oleh karena itu dirinya berharap
Kementerian Kehutanan bersama unsur Kejaksaan, dan Kepolisian.
Untuk menindak tegas terhadap kedua pengusaha sawit tersebut (H.J dan J ) serta PT PTS.
Karena sudah berkolaborasi melakukan kejahatan merambah Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar sesuai Perundang-undangan, ucap Diki dengan nada tegas.
Hal yang sama Nurhayani (50) warga Sandai menuturkan, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.
Karena ruang tanaman sawit secara Legal (Sah), sudah ada ruang mekanisme dan sudah terang benderang pula pengaturannya.
Maka kami menduga kedua pengusaha sawit tersebut, bahkan PT PTS, sudah melakukan kejahatan merambah hutan lindung secara “ILEGAL”.
Jadi sudah sepatutnya harus diusut tuntas oleh instansi terkait bersama aparat penegak hukum, karena merugikan negara/daerah, pungkasnya.
Sampai berita ini diterima redaksi nusantaranews86.id masih mencari informasi ke instansi terkait, tentang PKS diduga milik H.J dan J di Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Konar Desa Alam Pakuan