Penggelapan 10 Miliar di PN Jakarta Timur, LQ Indonesia Law Firm Kawal Perkara dan Minta Aparat Tegak Lurus

Jakarta, Nusantaranews86.id – Sidang pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh M. Alwi dan Junaidi Hasan, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Hamdi, selaku Penuntut Umum sedianya telah dilaksanakan hari Kamis, 22 April 2022.
Persidangan itu sendiri akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muarif, SH, selaku Ketua Majelis, Ardi, SH, MH dan Tri Yuliani, SH, masing-masing sebagai anggota.

Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pelapor sekaligus korban, Ali Sirajudin dan Cresendy, dalam keterangan tertulisnya kepada media menyatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal dan memantau jalannya persidangan ini sampai inkracht.

“Pertama yang mesti kami klarifikasi adalah, LQ bukan Penasihat Hukum yang mendampingi Pelapor dari awal pelaporan hingga P-21. Kami baru ditunjuk sebagai Kuasa sebelum perkara ini disidangkan, jadi kami hanya meneruskan pekerjaan yang sudah berjalan.” Terang Jaka kepada awak media, 21 April 2022.

Disinggung mengenai pergantian Kuasa ini, Jaka tidak banyak memberikan komentar, dirinya hanya menyatakan bahwa menggunakan bantuan pengacara adalah hak bagi pencari keadilan.

“Kalo soal (alasan pergantian kuasa) itu sepenuhnya haknya Pak Ali dan Ibu Cresendy, ya. Memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh beliau terkait dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini ditahan penyidikan dan pra-penuntutan, tapi terhadap informasi ini, sampai sejauh ini kami masih coba telurusi validitasnya.” Ungkapnya.

Jaka menjelaskan, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar