Pontianak, nusantaranews86.id – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik sangat memprihatiankan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang merupakan sahamnya dimiliki 14 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Kalbar, yang saat ini dikabarkan terjadi pembobolan dana diduga oleh oknum karyawan bank sendiri.
“Yang lebih mengejutkan masyarakat lagi justru menilai pembobolan itu, diduga dilakukan oleh orang dalam sendiri yang notabenenya Bank Kalbar. Sudah meraih segudang penghargaan,” ungkap Dr. Herman Hofi Mumawar.
Penghargaan itu merupakan indiktor capaian prestasi. Lalu apa makna dari berbagai penghargaan tersebut..???.
Misalnya, penghargaan Top BUMD 2024 with Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD. Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024, bahkan Bank Kalbar menerima Top Bank Awards 2024 dan masih banyak lagi berbagai bentuk penghargaan.
Menurutnya hal tersebut, menjadi pelajaran bagi warga kalbar, bahwa penghargaan itu tidak selamanya berkorelasi dengan capaian prestasi, terkadang penghargaan hanyalah kamuplase belaka.
Lalu pertanyaannya bagaimana perlindungan hukum dana masyrakat, atas tindak pidana pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Bank Kalbar. Sedangkan dana yang dikelola terdiri dana masyarakat dan dana Pemda yang pada hakekatnya dana masyarakat juga.
“Bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan dana pemda yang ada di Bank Kalbar..? Harus ada upaya melakukan pembenahan ditubuh Bank Kalbar. Stop penghargaan yang hanya mengelabui masyarakat,” terangnya.
Pemda sebagai owner bank harus segera memberikan rasa aman untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Kalbar. Setidak-tidaknya beberapa langkah yang dapat dilakukan, salah satunya memperkuat penegakan hukum.
Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement dalam penyelesaian tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang luar bank, ketentuan pidana yang akan dijatuhkan lebih banyak menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Tetapi, dalam kasus kejahatan bank yang dilakukan oleh oknum karyawan bank ketentuan hukum yang akan dijatuhkan mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Tetapi undang-undang apapun yang digunakan prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan, dan memperbaiki kelemahan mendasar Bank Kalbar yaitu dari sisi pengawasan dan koordinasi serta yang tidak kalah penting memperketat proses perekrutan SDM (sumber daya manusia) seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai atau karyawan bank sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas dan berintegritas tinggi,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar mengakhiri.