Pencaplokan Tanah Bersertifikat Oleh PT MAI (Cargil Group), Kades Lembah Mukti : BPN dan DPRD Ketapang Jangan Diam

Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id – Tanah warga bersertifikat di Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata, Ketapang-Kalbar diduga dengan sengaja dicaplok oleh PT MAI (Maya Agro Lestari)

Tanah seluas 7 hektar dan atas nama 13 warga tersebut mempunyai surat sah (bersertifikat) yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2000. Sementara PT MAI yang tergabung dalam Cargil Group itu mengklaim telah melakukan ganti rugi dengan warga berinisial IS pada tahun 2006.

Alasan perusahaan sengaja dibuat-buat demi menguasai tanah secara sepihak. Sedangkan Tanah warga telah berubah kebun kelapa sawit dan PT MAI mengklaim tanah dan kebun sudah termasuk HGU mereka.

Upaya penguasaan tersebut terlihat ada skenario yang mana perusahaan diduga melakukan persubahatan dengan IS. Dalam hal itu IS  tampaknya berperan pasang badan ditugaskan memainkan peranan sebagai pemilik tanah, sementara perusahaan seakan berprilaku pura-pura tak tau pemilik sebenarnya, yang penting perusahaan telah membayar pada seseorang, ada kwitansi, ada foto dokumennya. Intinya, ada bukti transaksi administrasi antara warga dan perusahaan.

Demikian dikatakan Kades Lembah Mukti Agus Suryadi dengan tegas dan selanjutan menerangkan dirinya akan mengungkap kasus itu dan tidak akan berdiam diri, melihat begitu saja perusahaan menguasai tanah warga secara illegal.

Kades Agus akan terus bergerak memperjuangkan hak masyarakat yang dirampas oleh PT MAI secara licik dan semena-mena. Dia percaya dan yakin masih ada hukum dan keadilan di negeri ini.

“Kan aneh, sertifikat terbit tahun 2000 sedangkan perusahaan mengaku membeli dari warga tahun 2006. Yang benar saja,” tuturnya pada Nusantaranews86.id, Senin (06/03/23).

Melalui media ini dia berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dapat membantu mencarikan solusi. Dia juga meminta BPN Ketapang dapat turun ke lapangan menunjukan titik koordinat sehingga masalah ini terurai.

“Pak Dewan yang terhormat, saya yakin bapak-bapak sudah mengetahui persoalan tersebut. Anggaplah berita ini sebagai laporan, tolong jangan diam dan bantu kami, warga Desa Lembah Mukti juga rakyat kalian,” tutur Kades Agus Suryadi penuh Semangat.

“Perlu Pak Dewan juga ketahui, sesuai berita media online yang saya baca, salah satu perusahaan tergabung dalam Cargil Group telah diduga membangun kebun sawit yang izinnya belum lengkap alias tak berizin. Pak Dewan berbuatlah, dan ambil langkah sesuai amanah dipunggung anda”

“Jangan sampai kami masyarakat Ketapang berpikir, Dewan tak berpihak kepada rakyat kecil justru terkesan melindungi perusahaan. Terus terang kami juga melihat Cargil Group yang ada di Bumi Ketapang terkesan kebal hukum sehingga bisa berbuat semena-mena,” tambah dia tampak kesal.

Mengakhiri keterangan kepada media ini, Sang Kades berharap agar polemik pencaplokan ini tidak berkepanjangan. Dia meminta perusahaan (PT MAI) segera menyadari dan mengumumkan mengakui secara tertulis bahwa warga adalah pemilik sah tanah dimaksud.

Selanjutnya kades meminta agar perusahaan mengganti dan membayar kepada warga akibat penguasaan tanah sepihak yang dihitung secara profesional dan proporsional.

“Jika memang perusahaan ini masih membangkang, saya minta aparat hukum bisa memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika perlu, ijin perusahaan dapat ditinjau kembali,” pungkas Kades Agus Suryadi.

Sementara pihak perusahaan ketika dikonfirmasi, hingga berita ditulis belum memberikan keterangan. Meskipun demikian media ini mengetahui, pihak perusahaan beberapa waktu lalu pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kades Lembah Mukti, Nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 ditanda tanagani oleh Hidirmanto, SH selaku CR Manager region 2.

Dimana diterangkan, pihak Cargil beralasan bahwa blok/lokasi yang diklaim oleh masyarakat memiliki data dan legalitas sebagai berikut, dimana tanah dimaksud dijelaskan termasuk di blok/lokasi dalam ijin PT MAI terbit tahun 2006.

Perusahaan berpendapat bahwa lahan di blok yang diperkarakan (K34B4e) diperoleh dengan proses ganti rugi dan tanam tumbuh (GRTT) dari Saudara IS pada tahun 2008, sebagai pemilik lahan Saudara IS juga sudah menerima kompensasi kebun plasma pola kemitraan yang tergabung dalam koperasi Mitra Arma Jaya.

Kasus sengketa lahan antara warga Desa Lembah Mukti dengan PT MAI dalam hal ini, Nusantaranews86.id masih melakukan pemantauan dan menghimpun berbagai keterangan.

Penulis : Tris Mulyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *