Penanganan Kasus  Mark Up Mall Pelayanan Publik Oleh Kejari Singkawang Diduga Jalan Di Tempat

Singkawang, Nusantaranews86.id – Penanganan kasus Korupsi atau Mark Up penggunaan anggaran Mall Pelayanan Publik Grand Mall Kota Singkawang, anggaran tahun 2020 – 2022  oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota  Singkawang-Kalbar diduga Jalan di tempat.

Padahal dikabarkan, Kejaksaan Negeri Singkawang melalui Kasie Intel David Nababan, SH, MH telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat pengguna anggaran Pemkot Singkawang. Seperti, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Singkawang.

Bacaan Lainnya

Dilansir salah satu media Online Senin 18 Agustus 2022 Kasie Intel Kejari Kota Singkawang, David Nababan  mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi atau Mark UP pada kegiatan pengadaan Mall pelayanan Publik Grand Mall Kota Singkawang, anggaran tahun 2020 – 2022.

“Kejari telah melakukan penyidikan terhadap pejabat pengguna anggaran sewa Grand Mall Kota Singkawang,” katanya pada media tersebut.

Hanya saja disayangkan, perkembangan kasusnya belum terlihat bahkan terkesan jalan di tempat.

Warga Kalbar Faisal mengatakan berkas dari Kasie Pidsus Kejari Singkawang diketahuinya dikembalikan ke APIP Inspektorat Kota Singkawang, untuk diaudit. Hanya saja katanya, dia melihat sampai detik ini hasil dari Penyidikan Kejaksaan  tidak ada kejelasan alias abu abu.

Kasus itu dikiaskan Faisal seperti permainan gasing diawalnya berputar sangat kencang namun lama kelamaan mulai melambat dan akhirnya tumbang.

Bahkan Faisal berpikir dan  menduga bahwa Kejari Kota Singkawang terindikasi mempeti eskan kasus tersebut, karena Kasusnya melempem. Seharusnya proses hukum berlanjut karena disana adanya potensi tindak pidana korupsi berjamaah.

“Bilamana kasusnya dibiarkan tak diproses akan menjadi penilaian buruk bagi kinerja penegak hukum di Kota Singkawang,” terangnya.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi nusantaranews86.id masih mencari informasi ke sejumlah pihak.

Script Analisi Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai Statmentnya Oleh Media ini Via WhatsApp Mengatakan Bahwa Kasus Korupsi yang sudah terdapat Perhitungan Kerugian Negaranya tidak dapat di Peti Es kan secara sepihak, tanpa di Meja hijaukan terlebih dahulu.

Yayat mengapresiasi Keberanian dari Kejari Singkawang Khususnya Kasi Pidana Khusus dalam mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi Di Lingkungan Pemkot Singkawang.

“Sebelumnya saya melihat kasus kasus Korupsi yang terjadi di Singkawang tidak berlanjut ke Meja Hijau,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *