Pontianak, Nusantaranews86.id – Tim Penyidik Dari Kejaksaan Agung RI (Kajagung RI) Mendatangin Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, untuk menindak Lanjuti Laporan dari SABER ( Satria Borneo Raya ) terkait kasus Penyerobotan Lahan KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Vs Pt.RJP (Rajawali Jaya Perkasa) yang sejak tahun 2020 di Laporkan Ke Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar, Kamis (22/11/23).
Ketua Harian DPP SABER, Heryanto Gani,SE.,MH Mengungkapkan, Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi kepada para pihak yang terlibat dalam Laporan kasus dari SABER yang disampaikan oleh Saudari Erfan Effendi SH kepada Presiden Jokowi di Jakarta.
“Tim Kejaksaan Agung Menindak lanjuti laporan kami kepada presiden RI terkait kasus penyerobotan lahan KPSA di Rasau Jaya” Ungkapnya
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung berbentuk Klarifikasi kepada KPSA dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini
“Untuk mendalami penanganan kasusnya,apakah ada unsur tindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lain yang nantinya akan di sampaikan kepada Kajagung” Bebernya
Selain itu, tim penyidik dari kejaksaan agung menyampaikan akan memanggil dan memeriksa para pihak yang terkait dalam masalah ini
“Dalam beberapa hari kedepan penyidik dari Kejagung juga akan memanggil, pihak pemda Kubu Raya,BPN,Camat,Kepala Desa dan pihak lainnya yang dipandang perlu” Pungkasnya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pantja Edi Setiawan Ketika akan dikonfirmasi masalah tersebut “sulit ditemui” ?