Pontianak, nusantaranews86.id -Permasalahan over kapasitas masih menjadi masalah momok yang belum teratasi di dunia pemasyarakatan. Hampir seluruh Lapas atau Rutan yang ada di Indonesia overcrowding hampir 300% dari daya tampung lapas atau rutan sesungguhnya.
Over kapasitas di dunia Pemasyarakatan belakangan cukup menjadi perhatian dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, dimana perkembangan hukum pidana mengalami pergeseran paradigma pemidanaan dari konsep Restitutif justice(Criminal Justice) menuju Restorative Justice.
Restorative Justice juga diterapkan dalam dunia pemasyarakatan yang dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi over capasity yang dialami lapas atau Rutan. Salah satu penerapan keadilan Restorative dalan pemasyarakatan yaitu dengan memperkuat tugas dan fungsi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bapas adalah salah satu unit pemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi yaitu penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapas.
Dalam mendukung penerapan Restorative justice di Pemasyarakatan yaitu dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dimana dikatakan bahwa masyarkat dalam segala aspek sangat berperan penting dalam pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani re-integrasi.
Dalam surat keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor. PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dikatakan bahwa bentuk kegiatan Pokmas Lipas harus berkaitan dengan Kebutuhan klien pemasyarakatan akan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, spiritual dan pengawasan program bimbingan.
Peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas dalam pelaksanaan Restorative justice di pemasyarakatan yaitu dengan dibentuknya Rumah Singgah “Griya Abhipraya” yang menjadi tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan Pokmas Lipas bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Bapas Pontianak dengab nahkoda barunya Bpk Akhmad Heru Setiawan, AMd. IP, SH, MH merespon dengan cepat adanya program dari direktorat jendral pemasyarakatan pembentukan rumah singgah (Griya Abhipraya) dan langsung mengadakan perjanjian kerja sama dengab para Pokmas di kota Pontianak. Kabapas Pontianak Pak Heru pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, mengundang Pokmas untuk penandatanganan perjanjian kerja sama yang dihadiri 9 Mitra Pokmas Lipas diantaranya :
1. BNN Kota Pontianak
2. BNN Kubu Raya
3. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Barat
4. Yayasan Rumah Adiksi Indonesia
5. LBH Yakin Usaha Sampai
6. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
7. Laznas Baitulmal Hidayatullah Kalimantan Barat
8. Komunitas Love Borneo
9. Bapak Binsar Tua (Praktisi Budidaya Magot).
Kabapas Bapak Heru mempunyai harapan besar akan adanya Griya Abhipraya ini dapat menjadikan wadah kegiatan pemberdayaan Pokmas Lipas bagi klien pemasyarakatan, menjadi central pemberdayaan Pokmas Lipas, Meningkatkan keterlibatan dan peran serta pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan, menyediakan kegiatan untuk produksi sekaligus akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil narapidana, klien, dan mantan narapidana.
Dengan berjalannya Rumah Singgah “Griya Abhipraya” tentu akan memberikan dampak yang positif dalam pemasyarakatan diantaranya sinergisitas antara pemasyarakatan dan stakeholder (pemerintah /swasta/masyarakat) meningkatnya kemandirian WBP, serta menekan/merubah stigma negatif masyarakat terhadap warga binaan pemasyarakatan, dan menurunkan angka residivis.
( Yandry F.Nalle )