Landak, Nusantaranews86.id – Penambangan pasir galian C yang berlokasi di Dusun Pampadang Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak-Kalbar diduga Illegal.
Kegiatan yang sudah lama itu, berlangsung di Hutan Produksi (HP) dan penambangan itu telah merusak lingkungan serta berdampak pada perubahan ekosistem.
Bedasarkan penelusuran Tim Nusantaranews86.id diketahui, pemilik tambang tersebut berinisial A yang notabenenya seorang PNS dilingkungan pendidikan.
A pun dikabarkan sudah cukup lama melakukan aktifitasnya, namun tak tersentuh hukum dan dalam aksinya A diduga dibekingi oknum APH.
Ketika media ini berkunjung di lokasi penambangan, tampak sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitasnya disana. Para pekerja ini dengan santai, bebas dan tanpa ada rasa takut akan pelanggaran yang ada, meski tidak mempunyai izin resmi terkait pertambangan tersebut.
Seorang warga berinisial F mengatakan kegiatan illegal adalah pelanggaran hukum. Untuk itu dia berharap agar APH serta instansi terkai dapat segera melakukan penindakan tegas terhadap A. Bagaimanapun katanya, A sudah merusak Hutan berhektar-hektar.
“Penindakan ini harus dilakukan dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya”
“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini yang telah merugikan negara serta kerusakan hutan,” ujarnya, Rabu, (12/07/23).
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan saat dimintai analisanya via WhatsApp menyebutkan bahwa kegiatan proyek yang menggunakan bahan material Galian C di lokasi illegal adalah Pelanggaran Hukum dan mesti di Cegah dan di permasalahkan secara hukum, karena sudah jelas merugikan negara.
“Hanya tinggal bagaimana keberanian dari Aparatur Penegak Hukum (APH), karena di Kalimantan Barat saat ini kinerja APH ditantang. Apakah target penegakan supremasi hukumnya lebih kepada efektifan pemberantasan kejahatannya ataukah ke pencegahan persuasivenya,” kata Yayat.
Sambung dia, Indikasi minimnya kualitas proyek Jalan di Kalimantan Barat sangatlah umum, hal inilah yang semestinya di uji secara objektive oleh BPK atau BPKP apa yang menjadi penyebab rendahnya kualitas proyek Jalan baik di Kabupaten maupun Kota di Kalbar ini.