Singkawang, Nusantaranews86.id -Pemerintah Kota/Pemkot Singkawang Kalbar, mengeluarkan anggaran Dana Hibah Tahun 2023 senilai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut untuk perayaan Cap Go Meh Tahun 2023. Menuai polemik di mata masyarakat Kota Singkawang, pasalnya hingga kini laporan panitia penggunaan keuangan perayaan tersebut belum memberikan laporan. Ada apa ???
Dugaan adanya penyimpangan dan bertendensi terjadi ajang bisnis korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana anggaran perayaan Cap Go Meh tahun 2023 agar dikaji secara yuridis, pasalnya dana anggarannya menggunakan keuangan negara.
Selanjutnya nusantaranews86.id konfirmasi Bong Cin Nen selaku Koordinator Perayaan Cap Go Meh Kota Singkawang, tahun 2023 via WhatsApp 0821 7749 xxxx mengatakan.”Belum ada pembubaran Panitia dan laporan penggunaan keuangan anggaran dari panitia juga belum,” kata Bong Cin Nen.
Salah seorang warga Kalimantan Barat, berinisial F mengatakan. “Adanya suatu keanehan terhadap Pemkot Singkawang, sampai menghibahkan dana anggaran untuk acara perayaan Cap Go Meh tahun 2023 miliaran rupiah. Terindikasi adanya kepentingan pejabat Kota Singkawang dalam menganggarkan dana hibah untuk acara Cap Go Meh mencapai miliaran rupiah menggunakan uang negara. Parahnya pihak Panitia hingga kini belum memberikan laporan penggunaan uang anggaran dan pembubaran panitia acara tersebut. Ini ada apa ? ujar F.
Seperti yang dilansir salah satu media online Jumat (13/01/23) Pejabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro menerangkan, “Dana miliaran yang dihibahkan ini, diserahkan kepada Panitia Imlek dan Cap Go Meh untuk dikelola dan dipergunakan dalam Perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Perayaan Imlek dan CGM ini adalah event berskala internasional sehingga dukungan program terkait dengan hibah tetap disediakan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 miliar”.
Sampai pemberitaan ini terbit Nusantaranews86.id masih mengumpulkan data informasi terkait dana pengelolaan anggaran CGP Kota Singkawang, tahun 2023.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ditempat yang Berbeda Saat di mintai Pendapat Hukumnya terkait Dana Anggaran Hibah Miliaran Rupiah yang digunakan Untuk kegiatan Cap Go Meh tahun 2023 yang Masih jadi tanda tanya, via WhatsApp menyebutkan bahwa Anggaran Hibah itu adalah merupakan salah satu sumber anggaran pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk Pembiayaan Program Program didaerahnya, dimana Dana Hibah bisa diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa dari satu pihak kepihak lainnya secara cuma cuma. Sedangkan Acuan Permen Keuangan RI Belanja Hibah Setiap Pengeluaran Pemerintah Pusat dalam Bentuk Uang, Barang, Jasa dan/atau Surat Berharga kepada Pemerintah Daerah,Pemerintah Lainnya atau Perusahaan Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus, jadi sudah ada Aturan yang menerimanya sampailah pada Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaannya, yang dipertanyakan tentang Hibah Cap Go Meh kota Singkawang bagaimana dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaannya, imbuh Yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI.