Indramayu, nusantaranews86.id – Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dari Lelang (KPKNL) Cirebon Nomor: S-1523/KNL.0806/2022 tanggal 25 Oktober 2022.Penetapan jadwal lelang ulang pemerintah kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Indramayu pada Jumat, 4 November 2022 melaksanakan lelang kendaraan roda empat (Mobil) dalam kondisi rusak berat milik aset daerah kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu,Maulana Malik,SE mengatakan Ia menetapkan jadwal lelang ulang aset milik daerah kabupaten Indramayu melalui perantara KPKNL Cirebon berupa 15 unit kendaraan roda empat (Mobil).
Lelang ini dilakukan terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.”katanya.Kamis,27 Oktober 2022.
“Bagi peminat atau peserta lelang,Badan Keuangan Daerah kabupaten Indramayu menyiapkan pendaftaran secara online melalui situs www.lelang.go.id.
Selain itu,Maulana Malik menjelaskan tata cara untuk mengikuti lelang yang nantinya dilakukan secara online.
“Ini Cara masuk ke situs www.lelang.go.id, kemudian pilih di kolom pencarian Indramayu untuk melihat barang yang akan dilelang. Selanjutnya, mendaftarkan diri sesuai petunjuk dari situs tersebut, lalu mengisi saldo di virtual akun dengan nominal tergantung dari harga barang yang diinginkan.
Nilai limit dari keseluruhan kendaraan roda empat (Mobil) sebesar Rp.153.290.000 dengan uang jaminan 50 % sebesar Rp.76.645.000.”tukasnya
Kegiatan lelang kali ini merupakan bagian dari program Lacak Aset Daerah (LADA) yang merupakan salah satu program unggulan Bupati Indramayu,Hj.Nina Agustina, SH.,MH.,CRA.
Penulis : Atim Sawano.