Pemilik Tambang Pasir di Perairan Sungai Pawan 2 Diduga Kebal Hukum

Ketapang, Nusantaranews86.id-
Luar biasa pemilik tambang Pasir di perairan Sungai Pawan 2 Kabupaten Ketapang, Kalbar, dan Pelaksana proyek pekerjaan milik Pelindo (PERSERO) Pontianak Kalbar, diduga kebal hukum.

Kegiatan tambang pasir milik warga Ketapang, berinisial LK di perairan Sungai Pawan 2 dengan secara Ilegal. Diduga ada keterlibatan oknum aparat instansi terkait yang melindungin kegiatan tersebut.

Karena hasil dari tambang pasir tersebut, untuk material kebutuhan pekerjaan proyek negara/PT PELINDO (PERSERO) Kawasan Ketapang.

Celakanya Proyek Pekerjaan tersebut, didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Meskipun, diduga tidak memiliki perizinan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), LK pemilik tambang Pasir di perairan Sungai Pawan 2, beberapa waktu lalu nekat beraktifitas tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Mengacu dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan.” Bahwa setiap orang
yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun dan denda seratus miliar”.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Ical (47) warga Kalbar, ketika dimintai keterangan mengatakan. ” Kami berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap LK pemilik tambang pasir di perairan Sungai Pawan 2, karena kegiatan penambangan pasir tersebut. Sudah melanggar perundang- undangan dan diduga merusak ekosistem lingkungan di perairan Sungai Pawan 2″.

“Begitupun Pelaksana (PT Antariksa Inti) di Proyek Pekerjaan milik Pelayaran Indonesia/Pelindo (PERSERO) Pontianak Kalbar, menggunakan material pasir tidak berizin alias ILEGAL, dari hasil tambang pasir milik LK di Pelabuhan Pelindo (PERSERO) Kawasan Ketapang,” sebut Ical.

Tambah Ical (47).” Material Pasir ilegal yang diperuntukan, untuk kegiatan Mega proyek harus teruji sempurna hasil Laboratorium. Sehingga menghasilkan mutu kelayakan dari proyek pekerjaan tersebut, mengacu pada Undang Undang Permen Jasa Kontruksi,” tutur Ical dengan nada tegas.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat diminta analisis yuridisnya terkait dengan ada indikasi curang yang dilakukan oleh penyuplai pasir berkolaborasi secara jahat dengan pelaksana proyeknya, hal ini mesti secepatnya dihentikan dan segera diambil tindakan tegas oleh APH supaya problematikanya tidak meluas dan terkesan dibiarkan, kata yayat.

Alasannya pasir disuplai dari tambang illegal mesti ada dari pihak pelaksana, agar bisa di ketahui secara jelas kenapa proyek pelindo diketapang mesti menggunakan pasir illegal, sebut yayat.

Mestinya dibuatkan skala pembandingan antara harga pasir illegal dengan harga pasir Legal apakah lebih murah jadinya dan apakah tidak mempengaruhi kualitas nantinya, bukankah semuanya syarat syarat dari material dan jenis jenisnya serta kualitasnya sudah diatur secara jelas dan rinci didalam klausul kontraktualnya, kemudian apabila terjadinya perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan isi atau kegiatannya diluar dari isi kontraktualnya maka akan menjadi perbuatan melawan hukum, apalagi hasil akhirnya merugikan keuangan negara maka Pidana Korupsilah penyelesaiannya, cetus yayat.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *