Pemilik Dan Penampung CPO Illegal di Mempawah Tidak Ditahan

Mempawah, Nusantaranews86.id – Guna menertibkan aktivitas penampungan CPO illegal, Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar bersama Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Anjungan  melakukan penggrebekan di gudang penampungan CPO Ilegal milik H, Sabtu 5 Agustus 2923 pukul 13.15 Wib,

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan H selaku pemilik penampung CPO, bersama barang bukti Buah Tandan Segar (BTS) serta 2 drum CPO dan Mobil truk berisi BTS, berlokasi di tanah negara, jalan Anjungan Melancar Kecamatan Anjungan.

Bacaan Lainnya

Hanya saja dikabarkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku/pemilik penampung CPO illegal itu, pihak Polres tidak melakukan Penahanan.

Pelaku H pun bersama anak buahnya masih menghirup udara bebas bahkan mereka saat ini diduga masih aktif melakukan aktivitasnya sebagai penampung/atau penadah CPO ilegal, dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat Hukum.

H bersama anak buahnya diduga menabrak Pasal 480- 481 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mendapatkan keterangan perihal tersebut Nusantaranews86.id melalui Pimred Jefry JRS Manopo belum lama ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Mempawah dan menanyakan beberapa hal diantaranya persoalan tidak ditahanya pelaku.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono mengatakan, pada dasarnya Polres Mempawah sangat konsen menangani kasus dan menyatakan kasus ini masih berproses. Polisi belum melakukan penahanan karena polisi masih memastikan unsurnya, dan diterangkannya pada saat penanggkapan/penggerebekan tidak ada transaksi jual beli CPO disana sehingga penyidik tidak berkewajiban melakukan Penahanan terhadap pelaku.

“Saya sudah perintahkan Kasat untuk melanjutkan atau memproses kasus tersebut,” kata Kapolres Sudarsono pada media ini.

“Kita masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk memperkuat unsur pasalnya. Untuk ancaman pidananya 4 (empat) tahun, tidak mesti ditahan,” tambahnya. .

Sementara warga Mempawah berinisial Is (43) pada kasus ini meminta dan mengharapkan agar Kapolres Mempawah beserta jajaran dapat menindak pelaku. Menurut Is, kegiatan penampungan/penadah CPO Ilegal itu adalah prilaku jahat yang merugikan negara.

“Sebagai masyarakat kami mensupport Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono untuk memproses kegiatan penampungan CPO Illegal ini. Dan kami yakin Bapak Kapolres akan bekerja profesional, sehingga warga tidak berpikir bahwa hukum yang ada hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ucap Is.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *