Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1 Langgar Peraturan Terkait Pembangunan Kepentingan Umum 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id-Terkait pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum, Jalan Ambo’ Pinang Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat terindikasi kuat adanya Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) oleh Pemerintahan Desa .

“Dalam hal ini pihak Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah . Tidak benar benar menjalankan PP 19 Tahun 2021 dan UU Nomor 2 Tahun 2012 ,tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Dalam arti tahapan atau prosedur tidak dijalankan, melainkan adanya dugaan pemaksaan atau intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan .

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Dalam artinya Pak Presiden RI berharap masyarakat jangan tertindas ,hak hak masyarakat tetap diberikan melalui musyawarah dengan melalui sosialisasi ,bukan menindas ,dan menekan serta melakukan diintimidasi .

Pangeran Anom Bhadrika dari Kerajaan Amantubilla Mempawah , mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 Via WhatsApp 0857 5081 xxxx .”Yang mendukung dari Yayat Darmawi ,SE ,SH.MH , selaku Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia .Dalam Pembangunan sama sekali tidak boleh mengabaikan semua pihak termasuk Pemilik tanah ,dan juga kita harus sama – sama menjaga situasi dan suasana yang kondusif ,ancaman ,intimidasi harus diberantas secara tuntas . Serta usut juga Mafia tanah yang dengan sengaja mengambil tanah hak milik orang lain ,serta usut juga Mafia Proyek tersebut yang berlindung di balik Proyek Pembangunan .Demikian juga Aparatur Desa Peniti Dalam 1 , Kapolsek ,dan Koramil Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah , agar bertindak netral dalam semua hal .Khususnya terkait Permasalahan Proyek Pembuatan Jalan dan Parit berlokasi Jalan Ambo’ Pinang Rt 015 Rw 002 yang tentunya ada masyarakat yang dirugikan ,karena tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali atas tanah yang diambil Pohon Kelapa ,Pohon Pinang ,dan Padi -Padi yang mereka tanam semuanya ditebang tanpa ada ganti rugi .Kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo segera memberantas Mafia tanah dan Mafia Proyek yang ada di Kabupaten Mempawah Khususnya ,dan Kalimantan Barat pada umumnya ,tegas Pangeran Anom Bhadrika .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA .

Yayat Darmawi,SE,SH MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai media ini untuk Comment nya terkait kasus Tanah Masyarakat Peniti Dalam 1 yang telah di laporkan oleh Pengacaranya ke Polda Kalimantan Barat tentang dugaan Penyerobotan tanah, via WhatsApp mengatakan bahwa dari Hasil Pertemuan secara langsung antara Masyarakat dengan Lembaga TINDAK di Segedong Beberapa waktu yang lalu untuk Men singkronisasikan info maka meminta dan mendengarkan secara Akurasi tatap Muka dengan Masyarakat terkait Masalah tanah yang di Kasuskan dalam pasal Penyerobotan, dalam Hal ini Yayat menilai secara Objektive masalahnya Murni karena Tidak Maksimalnya Komunikasi dan Sosialisasi yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah baik itu Aparat dari desa maupun Aparat dari Propinsi sehingga terjadinya Mis Komunikasi dan Mis Asumsi mestinya masalah ini sangat Simple, kata yayat.

Karena tidak terbangunnya Komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Pemerintah inilah yang menjadi penyebab timbulnya Masalah yang saling Tuntut menuntut, Padahal Problematikanya sangat sangat sepele dan tidak mestinya melaporkan pihak pihak, sebut yayat.

Kedepannya Yayat Meminta kepada Pemerintah yang akan menggunakan Tanah atau lahan Milik Masyarakat untuk kepentingan Umum Sebelum Timbul Masalah Mestilah dilakukannya Pendekatan pendekatan yang Bersifat Humanistis jangan Main Garap dan Gali saja walaupun Dalih nya Untuk kepentingan jalan Umum, apalagi diketahui bahwa Proyek Jalan Umum Tersebut Menggunakan Full Anggaran Pemerintah kata yayat .

Jurnalis ; EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *