Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dugaan Oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah ,bernama Haji Zulkarnaen pada saat menjabat selaku Kepala Desa/ Kades Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,melakukan Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pada tahun 2008 terjadi Pemalsuan data Surat Ukur (SU) .
Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media Nusantara News 86 ,dugaan kuat Haji Zulkarnaen selaku Anggota Dewan Kabupaten Mempawah ,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa warga Desa Sungai Rasau pada tahun 2008 .Karena berpotensi terjadi Pemalsuan dokumen data Surat Ukur (SU) .
Pasalnya salah satu warga Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah , dirinya merasa dicatut namanya untuk Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dirinya tidak merasa menandatangani dokumen Surat Ukur (SU) maupun data namanya untuk mengajukan SHM .
Sebagaimana diatur didalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ,berisi tentang hukum Pembuatan Surat Palsu dan Pemalsuan dokumen .Dalam Pasal itu juga terdapat definisi dari Penggunaan Surat Palsu dan Pemalsuan dokumen .
Script Keterangan Masyarakat Desa Sungai Rasau .
Salah satu warga Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh , yang namanya dicatut dalam Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernama .Matnasir mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 ,”Pada waktu tahun 2021 ada orang dari Kuala membawa surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 538 , Nomor Surat Ukur 377 Luas 7970 Meter karena dia dapat dari Alm Pak Saleh ,lalu dia minta ke saya tunjukan lokasi tanahnya bilamana tidak dia akan melaporkan .Jadi saya tebuslah sertifikat tersebut sebesar Rp 15 Juta ,Kata Mat Nasir .
Tambah Mat Nasir ,”Semenjak datang pada Tahun 2003 ke Desa Sungai Rasau hingga saat ini tidak pernah mengajukan Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) .Maka saya meminta Klarifikasi kepada yang mengajukan Pembuatan SHM atas nama diri saya ,agar Aparat penegak hukum bersama Kantor Badan Pertanahan Pontianak Kalimantan Barat .Untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Pengajuan Pembuatan Sertifikat warga tahun 2008 di Desa Sungai Rasau ,Pungkasnya dengan nada penuh harap .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisa Yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan Pembuatan Sertifikat Hak Milik haruslah mengacu pada Aturan yang telah tertera di UUPA walaupun Pembuatan SHM adalah merupakan Aturan Hukum Administrative sifatnya, Namun Syarat Administrative yang menjadi Dasar Terbitnya SHM mestilah ada seperti salah satunya Surat Riwayat Tanah, sebut yayat.
Apabila Surat Tanah Patut di Curigai atau Patut Di Duga Palsu atau di Palsukan oleh seseorang Maka Masalah Tanah yang tadinya bersifat administrative alias Perdata maka akan beralih Masalahnya Menjadi Kasus yang bersifat Pidana jadinya, kenapa hal tersebut menjadi pidana karena telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang digunakan oleh Orang Perorangan atau Subjek Hukum untuk mendapat legalitas dari sebuah Objek dengan cara Melawan Hukum Maka Produknya akan Batal demi hukum, kata yayat.
Pelaku perbuatan Melawan Hukumnya akan disangsi Penjara sesuai dengan Pasal Pemalsuan Dokumen, Namun kendalanya di Pelaksanaan Penegakan Supremasi Hukumnya yang Terkesan atau Terkadang Lamban dan malah Tidak ProAktive sehingga hal ini jugalah yang menjadi Penyebab Penegakan Supremasi Hukum terkait dengan Permasalahan Pelaku Mafia Tanah terhambat sehingga tolok ukur hukumnya adalah yangmana sampai saat ini diketahui bahwa Pergerakan Mafia Tanah sungguh sangat Masive Namun Sulit alias Susah untuk di Berantas, Kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .