Pemberhentian Ketua RW 012 Secara Sepihak Menimbulkan Polemik Warga

Bogor, Nusantaranews86.id-
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor : 400.10.3.1/14/Kpts/V/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga 012. Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi Polemik warga.

Dalam lampiran Surat keputusan kepala Desa Singasari, tertanggal 24 Mei 2024 tertera jelas, “PEMBERHENTIAN” Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita (57) dan mengangkat Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012 selama 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri).

“Maka Kepala Desa Singasari, “MEMBERHENTIKAN”.Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017″.

Diduga kuat pengangkatan Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012, oleh Kepala Desa/Kades Singasari.”CACAT DEMI HUKUM” serta melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Endi Ruhita (57) selaku Ketua Rw 012 kepada media ini, Ia sangat mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Bahwasannya didalam surat tidak disertai alasan dirinya diberhentikan serta cacat demi hukum, jelasnya.

“Saya sebagai Ketua Rw 012 yang diberhentikan, saya sangat sayangkan tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Karena tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian tersebut, karena Ketua Rukun Warga dipilih oleh warga. Bukan hasil dari rapat pengurus RT dan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Lanjutnya,Saya sudah menandatangi kantor desa untuk meminta Konfirmasi terkait SK tersebut,namun saya hanya di temui oleh Sekdes Bapak Gunawan, dalam konfirmasi tersebut.

Sekdes mengatakan ” kami minta maaf karena terkesan terburu buru dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan RW 012, namun kami sebelum nya sudah melakukan konfirmasi kepada Kadus VI Jumari yang mengatakan, tidak ada masalah pak silahkan dibuat SKnya,kalau tau akan jadi masalah sudah tentu tidak akan kami buatkan SKnya.

Namun kami meminta maaf kepada bapak Endi karena kami tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bapak, dan kami tidak meminta klarifikasi dari bapak, selaku Pemerintahan desa Singasari. Kami meminta maaf, Terkait SK yang sudah terlanjur kami terbitkan akan kami tarik kembali dan akan kami lakukan musyawarah ” ucapnya..

Namun hingga berita ini tayang belum ada realisasi penarikan SK pengangkatan dan Pemberhentian Ketua RW 012,diduga apakah itu hanya janji omongan manis saja atau omongan manis untuk menghindar dari kesalahan ….???

Terkait permasalahan tersebut, sudah seharusnya Pihak yang berwenang dalam Hal ini Kecamatan Jonggol dan Pemkab Bogor agar memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Singasari, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan.

Beberapa Narasumber warga RW 012 juga mempertanyakan perihal pemberhentian tersebut, karena Endi Ruhita selama menjabat ketua RW 012 terkenal sangat dermawan dan baik kepada lingkungan,salah satunya TR dan Ag warga RW 012 mengatakan kepada awak media” setahu saya dan warga, pak Endi itu orangnya baik dan tidak ada masalah dengan warga, dulu kami tidak punya Pos Yandu dan kantor RW 012.

Alhamdulillah semenjak beliau menjabat terwujud keinginan kami yang pembangunan menelan biaya hampir 100 juta, dananya dari desa hanya 33 juta yang di terimandi tambah patungan dari beberapa RT dan sisa nya hampir separuh lebih di tanggung oleh pak Endi.

Tambah warga, belum lagi pembangunan pembangunan lainnya selalu beliau merogoh kantong pribadinya demi warga,tapi kenapa bisa pemerintahan desa mengeluarkan Surat Pemberhentian (SP) secara sepihak tanpa ada nya konfirmasi dan Klarifikasi kepada beliau (Endi Ruhita) atau warga, itu cacat demi hukum menurut kami yang bodoh.

Jadi menurut kami Surat Keputusan (SK) tersebut, harus dikaji ulang atau ditarik kembali, dan kami meminta adanya kejelasan dari Pemerintah Desa Singasari. Kami mewakili warga Rw 012 sangat mendukung bapak Endi Ruhita untuk tetap menjadi Ketua Rukun Warga 012. Karena sudah terbukti membantu warga selama kepimpinan nya, kalau bisa seumur hidup menjabat Ketua Rukun warga 012, ucapnya dengan nada tegas.

Penulis : Evi Zulkipl.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *