Mempawah, Nusantaranews86.id – Salah satu proyek pemerintah yang mengundang pertanyaan bagi kalangan warga dan wartawan, pekerjaan bangunan pembuangan limbah berlokasi di Rumah Sakit Rubini Jalan Daeng Manabon Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Tidak menggunakan papan nama/ plang proyek kegiatan.
Hasil pantauan Nusantaranews86 di lokasi, pekerjaan proyek pekerjaan pembuangan limbah tersebut. Sudah berjalan beberapa bulan, tidak memiliki papan proyek seolah-olah kegiatan proyek tersebut. Proyek JIS (Jin, Iblis, Siluman).
“Karena proyek ini tidak terlihat papan nama proyek yang mencantumkan Spesifikasinya, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir serta siapa yang mengerjakannya, semuanya terkesan tertutup”.
Celakanya, lagi para pekerja bangunan tersebut. Mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Dimana UU ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam Jasa Kontruksi.
Semua pihak yang terlibat di proyek kontruksi harus mematuhi aturan,”K3 KONTRUKSI”, demi melindungi keselamatan dan kesehatan kerja.
Hal ini menjadi sorotan Azwandi alias Majed (47) selaku tokoh pemuda Mempawah, menuturkan karena tidak selayaknya pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tidak memiliki papan nama proyek, besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan nama proyeknya.
Pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek wajib, karena sudah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Sebagai bentuk patuh terhadap undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 15 huruf (D), Ujar Azwandi.
“Ini proyek besar dan menggunakan anggaran APBN atau APBD, harus ada papan proyeknya. karena tidak ada papan proyek, kita menduga ini proyek JIS (Jin, Iblis, Siluman) dan pihak Dinas Kesehatan menutupi transparansi informasi publik”, sebut Azwandi.
Azwandi mengatakan, belum mengetahui siapa rekanan kontraktor nya yang jelas kami bertanya-tanya, proyek apa yang di bangun di Rumah Sakit ini, dan berapa anggarannya, serta kapan dimulai pekerjaannya dan berakhir kapan proyek tersebut, itu yang tidak kami ketahui.
Pihak Dinas terkait, dalam hal ini sudah mengangkangi aturan keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek tersebut.
Patut diduga ada pembiaran dari Dinas Kesehatan Mempawah, yang terkesan tidak transparan untuk menutupi anggaran kegiatan proyek pekerjaan pembangunan tersebut. Kami selaku warga Mempawah, mempertanyakan hal tersebut,” tutup Azwandi alias Majed.