Tanjung Jabung Timur, Paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SDN 73/X Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur – Jambi, saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Dikutip dari papan plang informasi yang terpasang di lokasi, Surat Perintah Kerja ( SPK ) nomor : 027/23/SPK/PL/DAK/BID.SD.DISDIK/2022. Tanggal : 27 Juni 2022.
Namun, didalam papan plang informasi, tidak tercantum siapa selaku pelaksana kegiatan.
Dengan harga kontrak Rp.199.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur tahun 2022, kegiatan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan kerja selama 90 hari kalender.
Iyan selaku pelaksana saat dihubungi melalui via handphone (18/9) menyebutkan, iya itu kegiatan saya, tapi itu bangunan baru bukan rehab yang lokasinya dibelakang sekolah. Iyan juga merasa heran dan kaget saat ditanya siapa selaku pelaksana sebab di dalam papan plang informasi tidak tertera siapa pelaksana kegiatan, ia pun menyebutkan bahwa selaku pelaksana adalah CV. Rahmat Rezeki. Dengan rasa seperti terheran, ia bergegas untuk menghubungi kepala tukang yang mengerjakan kegiatan tersebut.
“Benar-benar nama CV tidak ada, macam mana orang itu bikin papan merk, coba saya telpon tukangnya dulu masa’ tidak ada CV nya, “ujar Iyan.
Disinggung terkait item tanah timbunan lantai bangunan, Iyan menyebut bahwa tanah tersebut tanah beli yang didatangkan sekitar 80%.
“masalahnya disana kemarin WC nya tinggi, jadi sebagian tanah itulah, “ungkap Iyan.
Sedangkan untuk masa pengerjaan, Iyan berkeyakinan akan selesai tepat pada jangka waktu pelaksanaan kerja yang telah ditentukan.
“InsyaAllah, ma’lumlah kita ini kerjanya kadang nunggu bahan, mudah-mudahan kelar, do’akan saja, “ucapnya.
Penulis : Doni Riyadi.