Pembangunan Kantor Desa Pasir Mempawah Berpotensi Rugikan Negara

Mempawah, Nusantaranews86.id – Proyek pembangunan Kantor Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah-Kalbar menggunakan anggaran APBDes TA 2019 s/d TA 2023 mencapai ratusan jura rupiah, agar dikaji secara yuridis karena  bertendensi terjadi adanya kerugian negara.

Proyek pembangunan Kantor Desa Pasir berlokasi Dusun Laut Pasir diprogram empat tahun anggaran (APBDes TA 2019 hingga TA 2023) yang mencapai nilai Rp. 800 jutaan itu diduga kuat dikorupsi oleh oknum aparat Desa.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Desa Pasir berinisial Ir mengatakan kepada Nusantaranews86.id, pembangunan gedung kantor desa sampai dianggarkan empat tahap belum rampung itu, maka sudah sepatutnya APH bersama APIP Mempawah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dana anggaran tersebut.

Menurut catatan sumber, selama proses pembangunan, setidaknya sudah teranggarkan Rp. 800 jutaan selama empat tahun. Untuk tahun 2019 sebesar Rp 346 juta, tahun 2021 dan 2022  Rp. 248 jutaan dan untuk tahun anggaran 2023 Rp. 206 juta.

“Semua anggaran tersebut bersumber dari Anggaran APBDes Pasir. Ada indikasi  mark up pada pembangunan tersebut,” ujar sumber Ir, Selasa (13/06/23).

Selanjutnya sumber menjelaskan, seharus proses pembangunan seperti itu, peran aktif masyarakat dibutuhkan. Mereka harus dilibatkan secara bersama guna mengawal pembangunan desa agar terlahir  sesuai rencana awal yang diharapkan.

“Pembangunan yang dirancang, dilaksanakan dan didanai oleh Pemerintah adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum Aparat Desa,” tegasnya.

Sampai berita dikirim ke redaksi, pihak Desa Pasir belum memberi keterangan meski sudah dikonfirmasi.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK via WhatsApp Memberikan statmentnya atas Permintaan Argumentasi Hukumnya oleh media ini terkait dengan adanya Dugaan Korupsi Gedung Kantor Desa Pasir Kabupaten Mempawah, menjelaskan Bahwa setiap kerugian negara yang dilakukan secara melawan hukum berasal dari keuangan negara adalah perbuatan korupsi dan akan berakibat secara hukum.

Apabila perbuatan melawan hukum yang memang benar terjadi di proyek pembangunan gedung Kantor Desa sehingga meruginya negara maka mesti diselesaikan dengan metode penyelesaian hukum yang finalnya di Pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *