Pembangunan Kantor Desa Pasir Dipertanyakan Warga Berpotensi Ada Kerugian Keuangan Negara

Mempawah, Nusantaranews86.id – Beberapa warga Desa Pasir, kecamatan Mempawah Hilir, kabupaten Mempawah, terus menyayangkan pembangunan kantor pemerintahan desa mereka, yang sampai saat ini belum difungsikan dan terkesan mulai terbengkalai.

Pembangunan kantor desa tersebut, menjadi sorotan dari beberapa warga setempat. Karena tidak selesai dalam pekerjaan pembangunannya hanya berupa atap dan dinding.

Bacaan Lainnya

Padahal, biaya yang dialokasikan dari APBDes Desa Pasir Tahun Anggaran 2020 Rp 346 Juta, Anggaran 2021 Rp 150 Juta, dan Anggaran 2023 Rp 206 Juta total anggaran sebesar Rp 700 Jutaan pada pekerjaan untuk pembangunan Kantor Desa Pasir.

Desas desus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Mempawah. Menemukan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah APBDes TA 2021. Untuk anggaran lanjutan pembangunan Kantor Desa Pasir.

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menyatakan.” Bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana juga dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut.

Perwakilan Suara Tokoh Masyarakat Desa Pasir.” Budaya Malu Pilih Pemimpin Amanah, Transparan, dan Tidak Suka Korupsi”.

Namun himbauan Perwakilan Suara Tokoh Masyarakat Desa Pasir, tidak berlaku bagi Kepala Desa/Kades AH. Karena melakukan dugaan korupsi dana APBDes TA 2019 senilai Rp 600 juta lebih.

Celakanya, kasus dugaan korupsi APBDes tersebut, sudah ditangani Tipikor Polres Mempawah. Dari laporan oleh Tim 9 pada tahun 2020. Namun hingga kini proses hukum terhadap Kades AH belum ditetapkan tersangka, meskipun sudah adanya penemuan kerugian negara. Ada,apa…???.

Menurut Salah satu pengurus tim 9 menuturkan.“ Padahal kantor desa sangat penting sebagai pusat pelayanan kepada warga. Anggaran sudah dikeluarkan mencapai Rp 700 jutaan melalui APBDes TA 2020, 2021, dan 2023 untuk pembangunan kantor desa tersebut, seharusnya selesai dan sudah bisa digunakan,” sebut salah satu Pengurus Tim 9.

Lanjut dia,” kami berharap Aparat Tipikor Polres Mempawah, yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut, agar jangan sampai jalan ditempat atau jika hal ini tidak ada titik terangnya. Maka kami anggap pihak yang menangani proses laporan tim 9 kasus dugaan korupsi APBDes Desa Pasir oleh Kades AH ini sama-sama mangkrak diduga ada kongkalikong,” pungkasnya.

Hal senada M.Nasir (53).” Saya berharap kepada pihak yang terkait terutama aparat penegak hukum Tipikor Polres Mempawah, agar menjalankan fungsinya sesuai dengan sumpah dan jabatan. Bahwa Desa Pasir ini secara publik sudah buruk yang seharusnya Kades AH sudah masuk penjara, pasalnya tersandung kasus dugaan korupsi dana APBDes TA 2019 diduga untuk kepentingan pribadi Kades AH,” Tegas M.Nasir.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat di minta legal Opininya terkait dengan Satgnannya Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Kabupaten Mempawah di Ranah Hukum Tipikor Polres Mempawah belum jelas Apa alasannya sedangkan menurut yang dilaporkan oleh Tim Sembilan telah ditemukannya kerugian Negara Akibat dari Perbuatan Melawan Hukum kadesnya, temuannya Oleh Perhitungan APIP yang menurut Petunjuk Normative Terhentinya Pidana bisa terjadi dikarenakan Unsur unsur Pidananya tidak di temukan ataupun Peristiwa Hukumnya bukanlah merupakan Peristiwa Hukum Pidana secara Aturannya begitu, Namun Apakah di kasus Dugaan Korupsi yang telah dilakukan oleh Kades Pasir begitu perihalnya sehingga Tipikor Polres Mempawah menghentikan Proses Hukumnya,kata yayat.

Namun dalam Hal hukum Tipikor yang dikategorikan ke Ranah Hukum yang sifatnya Extra Ordinary Crime Maka Mulai dari Perlakuan DiAwal Pelaporannya saja sudah berbeda dengan Pelaporan Hukum Umum, karena Unsur Perbuatan melawan Hukum yang Mengakibatkan kerugian Negara Maka sudah merupakan Syarat yang susah memenuhi Dua Unsur Kejahatannya sehingga tidak bisa dielakkan lagi Untuk segera lanjutkan ke Meja hijau. Namun dalam kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir, sedangkan dua unsur Kejahatannya sudah ada. Namun sampai saat ini masih berada diawang-awang memang pada akhirnya akan menimbulkan tanda tanya besar juga, sebut Yayat lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *