Bengkayang, Nusantaranews86.id –
Mega proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, yang menelan anggaran puluhan miliar lebih dinilai menjadi proyek bermasalah.
Semenjak dimulai pembangunan gedung rumah sakit Pratama tersebut, pada tahun 2023 lalu diduga pihak rekanan (pelaksana) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan.” Bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau Kolusi”.
Dalam hal ini pembangunan rumah sakit Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penguatan Sistem Kesehatan. Pagu dana Rp 37 miliar lebih.
Celakanya dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya hingga kini belum rampung oleh pihak rekanan (pelaksana). Berpotensi terjadi ada perbuatan melawan hukum di proyek Pekerjaan tersebut.
Menurut Ical (47) warga Kalbar. Kami berharap dinas kesehatan Kabupaten Bengkayang, agar dapat menyelesaikan persoalan kegiatan pekerjaan pembangunan rumah sakit pratama yang belum diselesaikan pihak rekanan (pelaksana).
Diduga pembangunan gedung rumah sakit tersebut, kurangnya penanaman tiang pancang (minipile) yang mana progres itu mau dipindah tangankan kepada rekanan (pelaksana) yang bonafid. Namun rekanan (pelaksana) tersebut, tidak bersedia karena yang dikuatirkan dengan tiang pondasi (minipile) tersebut tidak sesuai bestek (RAB), sebut Ical.
Tambah Ical (47), kami sangat mendukung terkait pembangunan rumah sakit Pratama Jagoi Babang. Namun bila pekerjaannya tidak terselesaikan oleh rekanan (pelaksana), maka akan mubajir dengan anggaran yang sudah terserap cukup fantastis di pembangunan tersebut, pungkasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi menyikapi stagnannya proyek pembangunan gedung RS Pratama Jagoi Babang dikabupaten bengkayang dalam analisa yuridisnya mengatakan bahwa perlu dikasuskan secara hukum proyek tersebut, kata yayat.
Akibat dari stagnannya proyek pembangunan RS dibengkayang perlu didalami dan diUji secara hukum karena proyeknya bertendensius punya siapa dan siapa yang berada dibelakang gagalnya proyek RS tersebut, biasanya perbuatan korup akan kelihatan siapa siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum kalau sudah didalami secara hukum, tapi ya itukan tergantung spirit dari APH nya lagi sebut yayat.
Sudah dipastikan telah terjadi muatan muatan korupsi didalamnya karena stagnannya proyek RS dibengkayang ini bukanlah dikerjakan oleh pelaksana pelaksana yang tidak kualitative hasil dari seleksi tender, namun hasil dari seleksi tender itu juga tidak menjamin apakah pelaksananya memang meancontractor nya ataukah subcontractor nya, hal inilah yang perlu ditelusuri oleh APH Tipikor karena dial dial kejahatan kongkalikong terjadinya di pra tender, cetus yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.