Mempawah, Nusantaranews86.id – Sesuai dengan rencana Kepolisian Sektor/Polsek Mempawah Timur Polres Mempawah-Kalbar, sejatinya akan memiliki kantor baru yang berlokasi di Jalan Pangsuma Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupatén Mempawah. Hanya saja, proses pembangunan tersebut diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek pembangunan yang merupakan besutan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah senilai Rp 987 jutaan bersumber APBD Tahun 2022 itu, proses pengerjaan kontruksi bangunan terhenti ditengah jalan. Ada Apa ?
CV Arina beralamat Jalan Abu Bakar Rt 030/Rw 001 Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah selaku pelaksana kegiatan adalah pemenang tunggal.
Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id beberapa waktu lalu di lokasi Proyek Pembangunan Gedung Baru Polsek Mempawah Timur, dikerjakan sebatas bangunan pondasi lantai dengan ketebalan 10 (sepuluh) Cm, dan luas bangunan sekitar 10 X 13 Meter dengan menggunakan cor gantung.
Salah seorang warga Mempawah, sebut aja Andi mengatakan, mengingat anggaran untuk pembangunan Kantor Polsek cukup besar (mencapai Rp 987 jutaan), namun pelaksanaan pekerjaan baru nampak pondasi dengan lantai cor gantung. Bangunan ini berukuran lebih kurang 10 X 13 Meter bila dilihat secara kasat mata dengan anggaran sebesar itu tentu sudah banyak aitem bangunannya, namun itulah hasil pekerjaan Pembangunan gedung tersebut.
“Kita pun tidak tahu apakah ada kelanjutan anggaran di Tahun 2023 ini atau tidak,” Ujar Andi Selasa (05/07/23).
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK menyebutkan pada Media Ini dalam Analisanya saat di minta oleh Media untuk memberikan Opini Hukumnya Via WhatsApp yayat mengatakan bahwa mangkraknya Proyek Pembangunan Kantor Polsek Mempawah Timur yang semestinya selesai namun masih terhenti, dalam hal ini perlu untuk di kaji ulang atau di evaluasi oleh BPKP apa yang sebenarnya terjadi penyebab dari stagnannya pembangunan Polsek tersebut.
Secara Mekanisme Aturan sudah mengatur tentang penyelesaian masalah baik yang bersifat tehnis maupun yang bersifat non tehnis, dan pertanyaannya Apakah sudah dilakukan oleh penyelenggara kegiatan proyek tersebut.
Apabila mengacu pada KUPerdata pelaksana proyek dapat dipersangkakan dengan suatu perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 yang menyatakan tiap perbuatan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
“Belum lagi ditambahkan dengan aturan lainnya lagi berkaitan dengan kegiatan proyek gagal alias tidak selesai yang bersumber menggunakan keuangan negara maka akan bermasalah secara hukum,” sebut Yayat.