Pemasangan Jaringan Pipa Induk Salah Satu Perumahan Oleh PDAM Diduga Tidak Prosedural

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pemasangan jaringan pipa induk di salah satu Perumahan di Ketapang-Kabar oleh oknum PerumDAM Tirta PAWAN diduga tidak prosedural, pada September 2018 lalu.

Terungkapnya kasus tersebut setelah sumber berinisial AY menceritakan pada media ini dengan melihatkan beberapa data yang dimilikinya.

Sumber yang juga pegawai PDAM Tirta Pawan Ketapang itu mengatakan, sesuai apa yang diketahuinya, prilaku oknum bernama AF waktu itu menjabat sebagai Plt Kabag Teknik dengan sengaja menerima sejumlah uang dari Deplover untuk dibelanjakan sejumlah pipa dan aksesoris, guna pemasangan jaringan di wilayah perumahan itu, atau dikenal Perumahan Mulia Kalbar.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber, pemasangan jaringan pipa induk yang baru di setiap lokasi perumahan dilakukan Swadaya oleh pihak diplover, namun jika pihak diplover tidak memiliki tenaga tehnis atau kurang paham dalam pemasangan jaringan pipa, bisa dilakukan pihak PDAM. Semua itu, jelas sumber, ada aturan mainnya.

Seperti, diawali dengan adanya permohonan dari Deplover (membuat surat permohonan), selanjutnya pihak PDAM melakukan survei, merencanakan dan menghitung berapa banyak pipa dan aksesoris yang diperlukan, menghitung upah sehingga menemukan satu titik kesimpulan berapa jumlah biaya keseluruhan yang diperlukan.

“Selanjutnya kalkulasi biaya tersebut disampaikan ke deplover, jika disetujui, pihak deplover dianjurkan untuk membayar biaya tersebut ke kasir PDAM bukan kepada oknum. Berikutnya PDAM membelanjakan material yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pengerjaan pemasangan pipa induk dimaksud,” kata AY, Rabu (17/07/24).

“Kalau sudah selesai semuanya, maka dilanjutkan dengan pembuatan berita acara serah terima dan pelaporan hasil pekerjaan dinyatakan selesai lengkap dengan rincian jumlah material yang digunakan, serta dicatat sebagai asset daerah (PDAM)”

“Semuanya itu dilakukan agar legalitas asset terjamin dan masyarakat tidak dirugikan,” tutur sumber AY menjelaskan.

Pihak diplover, Direktur PT KTM, ketika dikonfirmasi sejauh mana kebenaran yang dijelaskan sumber,  menyatakan, apa yang disampaikan sumber memang benar adanya. Direktur menceritakan panjang lebar kronologi pemasangan pipa induk sehingga air ledeng mengalir ke perumahan mulia Kalbar.

Sebagai deplover, pihaknya bertekad tidak sebatas megahadirkan rumah layak huni, namun bagaimana rumah tersebut dapat dilengkapi sarana penunjang lainnya seperti PLN dan kebutuhan air ledeng.

Untuk kebutuhan air itulah, kata Direktur, dia berupaya agar kawasan perumahan yang dibinanya, setidaknya sudah memiliki jaringan pipa PDAM sebelum dihuni konsumen.

“Jika mereka (warga perumahan) ingin menyambung air ledeng, mereka melakukannya secara sendiri-sendiri menghubungi PDAM, yang penting pipa induk sudah tersedia,” ucap Direktur, Rabu (17/07/24) sore.

Atas pemikiran tersebutlah terang Direktur, dirinya menghubungi PDAM Ketapang. Secara kebetulan akunya, dia mengenal AF yang notabene teman lama dan merupakan pegawai PDAM Tirta Pawan.

Pendek kisah, Direktur disarankan membuat surat permohonan dan dasar surat permohonan itu, temannya (AF) turun ke lokasi perumahan untuk menghitung berapa jumlah pipa induk diperlukan, aksesoris serta biaya pasang dan lainnya. Selanjutnya Direktur membayar semua nominal yang telah ditetapkan, dan uang itu diserahkan kepada AF

“Uang itu totalnya senilai Rp. 46 juta. Uang itu distor bukan ke kasir PDAM, tapi saya stor melalui Pak AF, di kantor saya, PT KTM komplek perumahan Mulia Kalbar Kelurahan Sukaharja”

“Sebagai orang awam saya kira ini sudah prosedur ternyata tidak. Sekarang keberadaan jaringan pipa yang ada di komplek Mulia Kalbar tidak tercatat sebagai asset daerah, tentunya sangat merugikan kami. Jika terjadi gangguan aliran air, kemana warga akan mengadu”

“Saya mengetahui legal atau illegal, ketika terjadi persoalan beberapa waktu lalu, air ledeng di seputaran Perumahan tidak mengalir, dan warga mengadu ke PDAM namun ditolak karena jaringan pipa kami disebut illegal. Akhirnya kasus tersebut berproses di Polres Ketapang. Syukurlah semua itu bisa diselesaikan dengan mediasi sehingga air ledeng bisa mengalir lagi,” tutur Direktur PT KTM seraya berharap agar PDAM Ketapang ke depannya dapat bekerja profesional sehingga warga tidak dirugikan.

Sementara Direktur PerumDAM Tirta Pawan Ketapang saat dikonfirmasi prihal tersebut tidak bisa ditemui, sedang sibuk karena ada tamu.

Sang Direktur melalui stafnya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Bagian Teknik berkantor di Jalan Tentemak Kelurahan Mulia Baru Ketapang, yang secara kebetulan adalah oknum PDAM yang di tulis pada redaksi di atas.

Menjawab pertanyaan media, Kabag Tehnik, AF, menyatakan dan membantah keras atas tudingan sumber dan pihak deplover pada dirinya. Menurut dia PDAM Ketapang telah bekerja sesuai prosedur. Dia juga menjelaskan kepada wartawan bagaimana tata cara atau aturan setiap calon konsumen atau deplover jika ingin memasang jaringan pipa induk di setiap perumahan. Termasuk pemasangan jaringan pipa pada perumahan Mulia Kalbar, diakui sudah sesuai aturan.

Kabag Teknik ini juga menyangkal tudingan atas dirinya menerima langsung uang sebagai biaya yang dikeluarkan untuk belanja pipa, aksesoris dan biaya pemasangan jaringan pipa dari deplover di kantor PT KTM Kelurahan Sukaharja Ketapang.

“Pengakuan Deplover itu tidak benar dan uang di stor di kasir PDAM. Memang saya menandatangani kwitansi tersebut atas perintah Direktur PDAM yang lama,” kilah AF, Kamis (18/07/24) di ruang kerjanya seraya menjelaskan bahwa asset jaringan pipa di perumahan Mulia Kalbar sudah dilaporkan ke BPKP pada tahun 2019.

Disinggung persoalan warga Mulia Kalbar yang sempat melapor ke Mapolres Ketapang  dianggap air ledeng wilayah mereka adalah illegal beberapa waktu lalu, AF tampak heran, namun seketika menyatakan bawa dirinya sempat dipaggil polisi, tetapi AF tidak menjelaskan secara rinci apa persoalan dan masalah sebenarnya dia dipanggil.

Ketika diminta bukti terkait nomor registrasi awal pemohon (developer) mengajukan pemasangan jaringan serta bukti legalitas lain bawa PDAM Mulia Kalbar adalah legal, AF tidak bisa melihatkan dengan alasan semua data tersebut tersimpan di kantor admin PDAM Tirta Pawan beralamat Jalan S Parman Ketapang.

Sampai berita dikirim ke redaksi, AF selaku Kabag Teknik PDAM itu belum mengirim (via WhatsApp) nomor registrasi dan bukti legalitas dimaksud sesuai janjinya pada media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *