Pelapor Pencemaran Nama Baik di Polres Singkawang, Menggunakan Rekaman Bukti Video Yang Sengaja Dipotong

Singkawang, Nusantaranews86.id
Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Korban kriminalisasi pelaku pinjam nama kredit mobil Djap Bui Khiong,beserta istrinya Bong Lina serta Ariyanto memenuhi undangan klarifikasi penyidik Reskrimum Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat.

Sehubungan laporan pengaduan yang dilakukan oleh Juliardi alias Atong. Adapun laporan rumusan pasal 310 jo pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dengan terlapor seorang warga Singkawang, yang bernama Ahon.

Namun disaat BAP Kanit Reskrimum Polres Singkawang, selaku penyidik memperlihatkan bukti rekaman Video yang diberikan oleh Pelapor Juliardi alias Atong yang menurut info penyidik dilakukan melalui pengaduan tertulis.

Djap Bui Khiong, Bong Lina, dan Ariyanto ditanyakan kejadian adu mulut didepan teras dan halaman rumah Juliardi dan istrinya Erni dijalan Saga Tani Norio RT.005/RW.001 kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang selatan, kota Singkawang.

Dalam rekaman video tersebut, diperlihatkan Kanit Reskrimum Polres Singkawang, IPTU Edi Mulyana terlihat adanya adu mulut antara terlapor dan istri Juliardi alias Atong yang bernama Erni, dimana ada ungkapan kata-kata yang biasa didengar dikalangan masyarakat Hakka Singkawang.

Pada saat bergurau atau bertengkar,Dimana menurut pelapor Juliardi alias Atong sebagai pencemaran nama baik menurut pasal 310 jo 311 KUHPidana.

Dengan dilakukan perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/58/III/RES.1.14./2024,tanggal 1 Maret 2024 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H.

Chandra Kirana, S.H. dari kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner, seusai melakukan pendampingan BAP klarifikasi terhadap Djap Bui Khiong,Bong Lina dan Ariyanto membenarkan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimum Polres Singkawang.

Chandra mengatakan, menjadi hak pelapor selaku warga negara untuk mengambil tindakan melalui jalur hukum bilamana merasa dirugikan haknya,selama memang jalur hukum yang ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,tegas Chandra.

Saat ditanya perihal bukti rekaman Video yang diperlihatkan oleh Kanit Reskim IPTU Dedi Mulyana, kepada Djap Bui Khiong,Bong Lina dan Ariyanto, Chandra menuturkan bahwa bukti rekaman video yang diperlihatkan oleh penyidik kepada ketiga kliennya sudah bukan video rekaman utuh, dan diduga sengaja dipotong untuk menutupi fakta kebenaran yang ada dan Kami ada video utuh dari Live Sosial media istri Pelapor Juliardi alias Atong, dan telah kami perlihatkan pada penyidik video utuhnya, ungkap Chandra.

Chandra menambahkan “menyampaikan suatu alat bukti laporan pidana sengaja dirusak/dihancurkan (Obstruction of justice), untuk meyakin atau menjadikannya sebagai bukti. Maka hal tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangsi pidananya telah diatur pasal 233 jo pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHPidana.

Kemudian secara tegas juga telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 7/2022 menerangkan, bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena diduga adanya campur tangan pihak lain ataupun mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

Klien saya hanya diminta melakukan klarifikasi sebagai saksi, dan bukan pihak yang dilaporkan, maka saya tidak akan banyak memberikan pendapat.

Hal ini saya sampaikan atas pertanyaan anda (wartawan media ini-red) yang juga mengikuti dari awal Djap Bui Khiong,Bong Lina dan Ariyanto di BAP di Polres dan saat diperlihatkan bukti rekaman Video.

Kami ingat ada bukti video Live di Sosial media istri Pelapor Juliardi, mengenai bukti rekaman video yang terpotong tersebut kita kembalikan saja pada Diskresi dan Hak Preogatif penyidik Reskrimum Polres Singkawang saja, karena bukan saya selaku kuasa hukum saksi untuk mencampurinya, tegas Chandra mengakhiri.

Sampai berita ini diturunkan Kanit Reskrim Polres Kota Singkawang, IPTU Edi Mulyana belum menjawab whatsapp pertanyaan awak media nusantaranews86.id kemudian diarahkan ke Kapolres atau Kasie Humas.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *