Pelaku Penyerobotan Tanah Milik Edy Sudiono Sudah Dilimpahkan Ke Kajari Singkawang

Singkawang, Nusantaranews86.id – Pelaku pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Edy Sudiono di jalan kali asin dalam kelurahan Sedau,Singkawang selatan, Kota Singkawang, yang dilakukan terlapor SH dan AS telah menjadi tersangka oleh Polresta Singkawang.

Laporan pengaduan tertanggal 03/03/2023 dengan surat perintah tugas penyelidikan yang dikeluarkan Polres kota Singkawang Nomor: SP.Gas/28/III/RES.1.10/2023/Reskrim,7 Maret 2023 dan naik pelaporan nomor laporan Polisi nomor: LP/B/118/VIII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT,tanggal 31 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik/72/VIII/RES.1.2./2023/Reskrim 31 Agustus 2023.

Berdasarkan SP2HP nomor B/267/X/RES.1.2./2023/Reskrim tanggal 31 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 kepada JPU kejaksaan Negeri di Singkawang. Dari hasil pantauan dilokasi/TKP ditemukan bangunan yang semula  hanya berdinding bahan matrial seng besi,telah berubah menjadi bangunan tembok permanen.

Dari keterangan masyarakat sekitar menyebutkan bangunan telah dirubah sekitar tanggal  29 Agustus 2023,dimana pada tanggal 31 Agustus 2023 saat terlapor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/72/VIII/RES.1.2/2023 Reskrim,31 Agustus 2023. Pada 24 Oktober 2023 bangunan telah usai ditembok oleh tersangka.

<span;>Saat dihubungi untuk dimintai tangggapannya Edy Sudiono,meminta untuk memghubungi kuasa hukumnya dan mengatakan tidak bisa berikan keterangan apapun karena telah menyerahkan sepenuh kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara yang terkait pasal 6 ayat(1) huruf a PERPU No.51 tahun 1960 dan atau pasal 406 dan atau pasal 385 KUHPidana.

Ketika dihubungi Dadang Suprijatna, S.H.,M.H. mengatakan bahwa  perkara yang terkait laporan telah dilakukan oleh klien(Edy Sudiono) sepenuhnya telah diserahkan kepada penyidik Polres kota Singkawang untuk melakukan proses dari proses pengaduan/penyelidikan sampai proses pelaporan sesuai pasal 100 ayat(1) UU No.8 th.1981 tentang hukum acara pidana dan UU No.2 th.2002 tentang kepolisian RI serta Perkap No.6 th.2019 tentang penyidikan pidana, sebut Dadang.

Tambah Dadang. Ini sudah sangat jelas bahwa pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukan perusakan dengan memotong tanaman milik pemilik lahan tanpa izin,dan kemudian mendirikan bangunan diatasnya juga tanpa izin pemilik lahan Bilamana ditilik dari Pasal 385 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Singkawang. Jadi ya kita percayakan proses lanjutnya kepada pihak JPU dan awasi saja proses hukumnya sampai selesai,tegas dosen hukum pidana dari fakultas hukum Universitas tersebut.

Senada dengan Dadang,kepala kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner, Chandra Kirana, S.H. menegaskan secara hukum “mens rea” dari para pelaku telah terpenuhi,sehingga ditetapkan sebagai tersangka dimana kesengajaan(dengan niat),serta melakukannya dengan kesadaran. Sehingga “actus reus” atau esensi dari perbuatan yang dilakukan sangat nyata,dimana ketika telah diperiksa oleh penyidik,para pelaku yang kini menjadi tersangka justeru semakin berani, bangunan diatas tanah yang dibangun mereka serobot semula dibangun berdinding seng,malahan ditingkatkan menjadi dinding semen/tembok pada saat dalam proses tersangkanya. Jadi untuk selanjutnya kita percayakan proses hukum lanjutannya kepada JPU Kejaksaan Negeri Singkawang yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Singkawang,Tutur Chandra mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *