Pelaku Berhasil Dibekuk, Satuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang Ungkap Kasus Pencurian

Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Kecamatan Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Jum’at (28/6/24).

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/07/VI/2024/SPKT/Polsek Nipah Panjang/Polres Tanjab Timur/Polda Jambi dengan korban bernama Apriani Binti Basir (48) beralamat atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Segera RT. 01 RW. 01 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.

Pelaku berhasil dibekuk berinisial AEP alias Tompel (31) beralamat di Lorong Pinang RT 02 RW 01 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang yang bekerja sebagai nelayan.

Kapolsek Nipah Panjang Akp. Budi Suwarto, S.H menyampaikan, Setelah dilalukan proses lidik sidik, kemudian didapat 2 (dua) alat bukti yang mengarah kepada diduga tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan keberadan tersangka lalu pihak Polsek Nipah Panjang mendapat informasi bah̺wa tersangka sedang pergi melaut mencari ikan. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 didapat informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada kapal ikan yang mana kapal ikan tersebut mengarah ke perairan Kecamatan Nipah Panjang.

Usai mendapat informasi, tanpa menunggu waktu lama, Anggota R̺es̺krim Polsek Nipah Panjang yang dipimlin oleh Kanit Reakrim Bripk̺a Dedi I̺r̺a̺w̺a̺n̺ langsung melakukan penyisiran dengan menggunakan spedboat di Perairan Sungai Batang hari Pulau Burung Kelurahan Nipah Panjang I, dan sesampainya di lokasi (kapal.red), anggota Polsek Nipah Panjang mendekati lalu menaiki kapal yang dimaksud, ternyata benar bahwa tersangka sedang berada didalam kapal dan segera dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Penangkapan tersangka AEP alias Tompel tersebut, berdasarkan adanya laporan warga bernama Apriani yang menduga rumah tempat tinggalnya dibobol maling dengan kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib, pelapor bangun dari tidur dan berjalan menuju dapur rumah, kemudian pelapor melihat pintu belakang kuncinya ada yang terbuka. Lalu pelapor kedepan untuk mengecek lemari dan pelapor melihat posisi kunci lemari sudah berubah dan selanjutnya pelapor mengecek laci uang bengkel ternyata uang yang ada dilaci tersebut juga hilang. Kemudian pelapor segera kekamar untuk membangunkan suami pelapor dan bertanya kepada suami “PA MEGANG HP MAMA DAK” suami pelapor menjawab “IDAK MA” lalu pelapor pergi ke kamar anak pelapor bernama DONA dan menanyakan kembali “DONA MEGANG HP MAMA DAK” DONA menjawab “IDAK ADO MA” setelah itu pelapor lanjut lagi bertanya dengan anak pelapor yang bernama IQBAL dan anak pelapor yang bernama IQBAL tersebut tidak mengetahui juga keberadaan Handphone saya tersebut. Setelah itu lah pelapor menyadari bahwa telah terjadi pencurian didalam rumah pelapor dan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp, 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.

Barang Bukti yang berhasil disita, 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A55 Warna Biru dan 1 (satu) buah kotak Handpone merk Oppo A55.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *