Kapuas Hulu, Nusantaranews86.id – Dunia pendidikan wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat kembali tercoreng akibat ulah Pelaksana (Kontraktor). Dimana, sejumlah proyek Sekolah Dasar (SD) Negeri belum selesai pengerjaannya meski masa kontrak telah berakhir.
Seperti pembangunan 10 (sepuluh) unit SD Negeri senilai Rp 45.153.424.000 (empat puluh lima miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), bersumber dana APBN Tahun 2022- 2023 Satker Balai Kementerian PUPR Kalimantan Barat, hingga kini belum rampung, dan sebagai pelaksana (pemenang tender adalah PT Syarif Maju Karya.
Adapun10 Unit Sekolah dimaksud adalah, SDN 02 Nanga Mandai Bila, SDN 17 Kensurai Kalis, SDN 02 Benua Martinus, SDN 08 Sungai Tengkuyung Mentebah, SDN 06 Seneban Seberuang, SDN 04 Riam Tapang Silat Hulu, SDN 10 Miau Merah Silat Hilir, SDN 14 UPT 02 Silat Hilir, SDN 11 Setunggul Silat Hilir dan SDN 20 Sungai Putat Silat Hilir.
Dilansir salah satu media Online, Petrus Kusnadi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa sekolah yang dibangun menggunakan dana APBN 2022 tersebut diakuinya memang belum selesai.
“Ya pembangunannya belum selesai dan hingga kini belum ada serah terima antara Balai Kementerian PUPR Kalbar dengan pihak Dinas,” kata Petrus Kusnadi Rabu (24/05/2023).
“Kita berharap pembangunan tersebut cepat dirampungkan sebelum jadwal masuk sekolah pada 10 Juli 2023. Jika tidak nantinya akan berpengaruh terhadap proses belajar mengajar”
“Seperti SD Merah Putih yang juga menggunakan dana APBN ini, sebelum dibangun sekolah induk dirobohkan sehingga proses belajar pun tidak efektif. Siswa-siswi dipindahkan belajarnya seperti di kantor Desa, gedung PAUD dan lain-lain,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Meigel selaku Kepala Desa (Kades) Seneban Kecamatan Seberang, dimana menurutnya di Desanya juga dibagun SD Negeri 06 namun juga belum selesai pembangunannya.
“Masih banyak belum dikerjakan seperti bagian depan paving block, tembok dan lainnya,” Terang Kades Meigel
Selanjutnya Meigel berharap agar pihak kontraktor dapat bekerja lebih bertanggung jawab mengingat masa waktu kontrak sudah habis. Pihak pengawas dipinta untuk memperhatikan proses pengerjaan proyek agar sesuai dengan RAB dan desain.
“Jangan sampai kualitas pembangunan tidak sesuai standar,” cetusnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Investigation And Analisys Corupption Team ( TINDAK ) saat dimintai oleh Media ini legal opininya Viat whatsapp menyebutkan bahwa keterlambatan penyelesaian Proyek akan berdampak pada Efisiensi dan Efektivitasnya seperti pada perihal pemborosan waktu, penambahan biaya dan Pelanggarant kontrak yang sudah di sepakat.
Untuk itu kata Yayat kasus tersebut perlu didalami secara Yuridis terutama tentang status kelayakan secara komprehensive dari perusahaan pemenangan tendernya apakah benar benar mengikuti alur atau tahapan tahapan yang normatieve.
“Jadi, perlu dikaji lagi secara Yuridis kenapa sampai terjadi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut”
“Pastilah Ada Sesuatu yang Terjadi, maka berkaitan dengan sesuatu itulah yang mesti di Cari apa yang menyebabkannya dari Persfektive Law Enforcemennya,” kata Yayat.
Selanjutnya dikatakan dia, kalau bicara akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak dalam perihal kontrak pengadaan Barang/Jasa maka sangsinya adalah pengenaan sangsi administrative dan sangsi pencantuman dalam daftar hitam (Black List).
“Jika terjadi gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang dalam hal ini bisa di pidsus Kejaksaan ataupun di krimsus Tipikor Polda,” tutur Yayat.
“Disinilah peran pengawas internal maupun eksternal sejauhmana peranannya menilai persentase tingkat keterlambatan penyelesaian proyek itu”
“Sehingga saya berpendapat semua pihak juga harus objektif, kalau dilihat dari aspek geografis bahwa posisi Kabupaten Kapuas Hulu jarak tempuh cukup jauh dari Ibukota Provinsi, sehingga kemungkinan hal Negative dapat saja terjadi,” imbuh dia.